Infoasatu.com, Makassar – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar Kementerian ATR/BPN menyerahkan 9 sertifikat tanah ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Penyerahan ini dilakukan oleh Kepala BPN Kota Makassar, Marliana kepada Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto, di Balaikota, Rabu (19/10/2022).
Ada 9 sertifikat yang diserahkan yakni 4 sertifikat untuk lokasi di Pantai Losari dan 5 sertifikat di daerah Untia.
“Total 9. Ini skala prioritas untuk mempercepat program strategis pemerintah Kota yaitu Jappa Rate untuk Losari dan Sirkuit Macca di Untia,” ucap Danny Pomanto.
Kata dia, penerbitan sertifikat tanah ini menjadi skala prioritas baik BPN maupun pemerintah kota. Pasalnya, ini salah satu upaya untuk melindungi aset yang sudah lama tidak bersertifikat.
Sementara, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ahmad Namsum menambahkan sepanjang tahun 2022 sudah sebanyak 16 sertifikat yang telah diserahkan BPN kepada Pemerintah Kota Makassar.
“Satu sertifikat itu SD Kera-Kera, 6 sertifikat pas HUT Kota Makassar, hari ini tambah 9 sertifikat. Selanjutnya akan menyusul 20 sertifikat aset Pemkot yang akan diserahkan,” ujarnya.
Penyertifikatan ini kata Namsun akan terus berlanjut sebagai upaya untuk menyelamatkan aset-aset Pemkot Makassar. (*)
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment