Brigadir AM Ditetapkan Jadi Tersangka Tewasnya Mahasiswa di Kendari
Infoasatu.com, Kendari – Atas kasus tewasnya mahasiswa di Kendari saat ricuh di DPRD Sultra, polisi menetapkan Brigadir AM sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah polisi melakukan pencocokan selongsong peluru dengan pistol yang dibawa Brigadir AM.
“Dari hasil uji balistik terhadap selongsong peluru disandingkan dengan 6 senjata api yang diduga dibawa oleh anggota Polri ditemukan keidentikkan. Jadi, dari 6 senjata, 1 senjata identik dengan dua proyektil dan dua selongsong. Dari hasil uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang diduga dibawa oleh Brigadir AM,” jelas Kasubdit V Dirpidum Bareskrim Kombes Patoppoi, Kamis (7/11/2019).
Polisi memeriksa 25 saksi dalam kasus ini, termasuk 2 ahli, yakni 2 dokter yang memeriksa mahasiswa Randi dan Yusuf saat berada di rumah sakit.
Sebelumnya, pada 27 September, aksi unjuk rasa mahasiswa di depan kantor DPRD Sultra berakhir ricuh. Mahasiswa Randi tewas akibat tertembak, sedangkan Yusuf tewas akibat hantaman benda tumpul.
Sementara itu, seorang ibu hamil, Putri, tersasar peluru tajam saat berada di dalam rumahnya, yang berjarak sekitar 2-3 kilometer dari titik konsentrasi massa mahasiswa.
Dalam penanganan pengusutan kasus ini, polisi menggelar sidang disiplin terhadap 6 polisi DK, GM, MI, MA, H, dan E. Mereka terbukti bersalah saat melakukan pengamanan unjuk rasa mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) karena membawa senjata api.