HUKUM

Brigadir Rangga yang Tembak Bripka Rahmat Hingga Tewas Resmi Jadi Tersangka

Infoasatu.com, Depok – Polisi yang tembak rekannya sesama polisi sebanyak tujuh kali tembakan hingga tewas, resmi jadi tersangka. Brigadir Rangga Tianto ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya, usai menewaskan Bripka Rahmat Effendy.

“Sudah, sudah ditahan sejak hari itu juga,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Edy Pramono, Sabtu (27/7/2019).

Gatot mengatakan, Rangga menjalani proses pidana umum sebagaimana halnya warga sipil. Dia akan ditahan di Polda Metro Jaya untuk 20 hari penahanan pertama.

Gatot menambahkan, Rangga juga akan diobservasi kejiwaannya. Hal ini untuk mendalami kondisi kejiwaan Rangga.

“Sekarang lagi kita lakukan pemeriksaan kenapa dia menembak, kita lakukan pemeriksaan psikologi terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Peristiwa itu terjadi di ruang SPK Polsek Cimanggis, Depok pada Kamis (25/7) malam. Bripka Rahmat tewas setelah ditembak secara membabi buta oleh Brigadir Rangga.

Penembakan dipicu emosi Rangga yang tidak terkendali. Rangga saat itu meminta agar Rahmat tidak memproses keponakannya, FZ yang ditangkap karena melakukan tawuran dan membawa celurit.

Rahmat adalah anggota Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, sekaligus Kapokdar di lingkungan tempat tinggalnya di Tapos, Depok. Rahmat sebelumnya menangkap FZ karena tawuran, dan membawanya ke Polsek Cimanggis.

Facebook Comments
Baca Juga :  Tersangka Kasus Video Penggal Kepala Jokowi Bakal Jalani Sidang Perdana Siang Ini