Bukan Dokter, Pelaku Malpraktik Filler Payudara Terhadap Monica Indah Hanya Pemilik Salon
Infoasatu.com, Jakarta – Polisi mengungkap pelaku malpraktik filler payudara terhadap model Monica Indah bukanlah seorang dokter. Tersangka YJ hanyalah pemilik salon kecantikan di kawasan Tangerang.
“Iya, statusnya bukan dokter,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan, Jumat (26/3/2021).
Guruh mengatakan bahwa tersangka YJ adalah pemilik salon kecantikan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Selain YJ, polisi juga menetapkan S yang merupakan suami YJ sebagai tersangka.
“YJ ini berprofesi sebagai pemilik salon kecantikan di daerah Kecamatan Pinang Kota Tangerang,” ujarnya.
YJ dan S ditangkap di Lampung pada Minggu (21/3) lalu. YJ dan S melarikan diri setelah mengetahui bahwa Monica Indah melaporkannya ke polisi.
Tersangaka YJ dijerat Pasal 197, junto pasal 106 UU No 36 tahun 2009.
“Kemudian UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 83 junto Pasal 64 yang berbunyi setiap orang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin dipidana paling lama 5 tahun,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka S dijerat Pasal 56 KUHP karena turut serta membantu melakukan kejahatan.