Bukti Baru Kasus Dugaan Pemerkosaan Dokter Kandungan Pada Siswi SMA
Infoasatu.com, Mojokerto – Terkait dugaan pemerkosaan gadis 15 tahun oleh dokter spesialis penyakit kandungan, pihak kepolisian Mojokerto mendapat bukti baru. Bukti baru ini menjadi penunjang bagi proses penyidikan polisi.
Sebelumnya, kasus pemerkosaan ini mencuat setelah ibu korban melaporkan ke Polres Mojokerto, Senin (18/11). Dalam laporannya, ibu korban menyebut anak gadisnya telah diperkosa dr AND (60) pada 26 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban diduga diperkosa dr AND di tempat praktiknya, Jalan Raya Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Mojokerto. Gadis 15 tahun itu datang ke lokasi diantar oleh AR (30). Korban dikabarkan bekerja di rumah AR sebagai pembantu rumah tangga.
Usai diperkosa, korban mengaku diberi uang Rp 1,5 juta oleh terduga pelaku. Menurut korban, saat itu AR juga menerima uang Rp 500 ribu dari dr AND.
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, alat bukti baru yang didapatkan penyidik berupa hasil visum terhadap korban. Siswi SMA itu telah menjalani visum di RSUD Prof Dr Soekandar, Senin (18/11). Dan hasilnya baru didapatkan penyidik pada Sabtu (23/11).
“Hasil visum sudah diketahui, ini menjadi alat bukti baru. Ini menjadi pendukung proses penyidikan,” ungkap Setyo, Minggu (24/11/2019).
Namun Setyo enggan menyebutkan lebih rinci hasil visum terhadap korban. Menurutnya, penyidik baru akan membuka hasil visum tersebut pada proses persidangan nanti.
“Ini bagian dari upaya kami untuk melindungi anak-anak yang menjadi korban,” ucapnya.
Kasus dugaan pemerkosaan gadis 15 tahun oleh dr AND telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Selain hasil visum, lanjut Setyo, pada tahap ini pihaknya juga memeriksa para saksi.
Namun, agenda pemeriksaan 4 saksi pada Sabtu (23/11) batal lantaran mereka mangkir dari panggilan polisi. Keempat saksi tersebut adalah AR (30), warga Kecamatan Bangsal, Mojokerto, 2 orang yang tinggal di rumah AR, serta seorang perawat di tempat praktik dr AND.
“Mereka kami panggil lagi untuk kami periksa sebagai saksi tanggal 25 November (Senin),” jelas Setyo.