Bulan Ramadan, Plt Wali Kota Makassar Keluarkan Surat Edaran untuk THM
Infoasatu.com, Makassar – Menghormati Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, mengimbau seluruh tempat hiburan (THM) di Makassar agar menutup sementara usahanya. Hal ini disampaikan melalui surat edaran Plt Walikota Makassar kepada pengelola/ pengusaha THM.
“Dalam rangka menjaga kekhusyukan bulan ramadhan menghargai dan menghormati yang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan termasuk dalam kegiatan sholat tarawih. Kami Satpol PP dan pihak kepolisian menjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP), Imam Hud, Senin (14/05/2018).
Dalam surat edaran tersebut, disampaikan, semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live music, panti pijat/ refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel serta salon lulur untuk pria, ditutup paling lambat hari Senin (14/5) pukul 02.00WITA atau hari Selasa (15/5) dini hari.
Sementara itu, aktifitas usaha bola sodok (bilyard) dapat dilaksanakan setelah pukul 22.00 – 01.00 WITA kemudian pagi hari mulai pukul 11.00 – 17.00 WITA dan tidak diperkenankan menjual minuman keras dan harus berbusana sopan.
Khusus terhadap usaha jasa makanan dan minuman (rumah makan, bar, restoran) dalam usahanya pada siang hari, diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demontratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa masayarakat.
“Silahkan buka tapi harus menghargai,” jelasnya.
Dijelaskan pula, kegiatan usaha hiburan tersebut dapat kembali dibuka pada hari Rabu (20/07/2018) pukul 07.00 WITA.
Selanjutnya, usaha-usaha yang memakai musik diwajibkan untuk memutar musik bernuansa islami selama bulan suci Ramadhan.
Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran tersebut, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)