Infoasatu.com, Tangerang – Demonstrasi kembali berujung ricuh di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).
Menanggapi tindakan represif aparat, para aktivis PMII Sulsel dibuat geram terhadap pihak polisi yang tidak memperhatikan SOP penanganan Aksi Mahasiswa. Akibatnya 18 mahasiswa diamankan pada saat pembubaran paksa oleh polisi. Sangat bertolak belakang dengan sikap Presisi POLRI yang kita fahami Selama ini.
Menurut, Muhtar Mursalim selaku Ketua PKC PMII Sulsel dalam melihat aksi represif oleh aparat yang sempat viral di beberapa platform media Sosial menanggapi bahwa Sikap dari kepolisian yang Sangat bertolak belakang dengan amanah pasal 30 Ayat 4 UUD 1945, dimana kepolisian Republik Indonesia Sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat serta menegakkan hukum
Ia berharap dengan Kejadian tersebut di jadikan pelajaran sebagai momentum Institusi Polri dan khususnya Kapolda Sulsel untuk mengevaluasi SOP penanganan aksi sebagai sikap preventif pihak kepolisian sebelum terjadinya aksi serupa di Sulsel
“Melihat rentetan peristiwa yang sama dan pernah juga terjadi di Sulsel, kami Aktivis harus menegaskan kembali kepada Kapolda Sulsel untuk mengevaluasi SOP Penanganan Aksi demonstrasi agar kejadian yang menimpa Aktivis tidak terulang di Sulawesi Selatan. Pada dasarnya kita berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai Pasal 28E UUD 1945 serta sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya. Dan deretan demonstrasi yang dilakukan sebagai langkah non-ligitasi atau gerakan advokasi PMII menyuarakan aspirasi masyarakat”. Tuturnya
Dalam aksi itu, Salah satu dari peserta aksi hampir mengalami cedera serius bagian punggung serta dada setelah dibanting sampai terlihat kejang dan pingsan berdasarkan lansiran di media dan juga video yang menyebar di group Whats app
Walaupun, Brigadir NP sebagai pelaku (Polisi) yang menyerang M. Faris Amrullah mahasiswa UIN Banten sudah memberikan permohonan maaf, agar tetap harus ditindak lanjuti sesuai aturan konstitusi
“Meskipun sudah ada permohonan maaf dari pihak kepolisian bukan berarti kasus seperti ini tidak akan terulang kembali. Permohonan semacam itu sebatas membijaki pelanggaran UU dan sudah menjadi hal yang lumrah namun tidak memberikan jaminan bahwa tidak ada lagi tindakan menyerang fisik diwaktu aksi seperti itu ketika dilakukan oleh mahasiswa. Perlu pengawalan serius dari penegak hukum dan kalau perlu lapor di Ombudsman”. Ungkap Cheta panggilan akrab Ketua Umum PKC PMII Sulsel
Diketahui, dalam waktu dekat PMII Sulsel akan mengadakan konsolidasi internal demi menyikapi hal tersebut.
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto kembali diterpa isu tak…
Infoasatu.com,Makassar--Moh Ramdhan Pomanto kembali aktif menjadi Wali Kota Makassar pascacuti dua bulan mengikuti kampanya Pemilihan…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor tiga, Indira Yusuf Ismail dan…
Leave a Comment