Categories: NEWS

Buntut Polisi “Smackdown” Mahasiswa, Aktivis PMII Sulsel Tegasi Polda Sulsel Untuk Segera Konsolidasi Internal

Infoasatu.com, Tangerang – Demonstrasi kembali berujung ricuh di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada hari ulang tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).

Menanggapi tindakan represif aparat, para aktivis PMII Sulsel dibuat geram terhadap pihak polisi yang tidak memperhatikan SOP penanganan Aksi Mahasiswa. Akibatnya 18 mahasiswa diamankan pada saat pembubaran paksa oleh polisi. Sangat bertolak belakang dengan sikap Presisi POLRI yang kita fahami Selama ini.

Menurut, Muhtar Mursalim selaku Ketua PKC PMII Sulsel dalam melihat aksi represif oleh aparat yang sempat viral di beberapa platform media Sosial menanggapi bahwa Sikap dari kepolisian yang Sangat bertolak belakang dengan amanah pasal 30 Ayat 4 UUD 1945, dimana kepolisian Republik Indonesia Sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat serta menegakkan hukum

Ia berharap dengan Kejadian tersebut di jadikan pelajaran sebagai momentum Institusi Polri dan khususnya Kapolda Sulsel untuk mengevaluasi SOP penanganan aksi sebagai sikap preventif pihak kepolisian sebelum terjadinya aksi serupa di Sulsel

“Melihat rentetan peristiwa yang sama dan pernah juga terjadi di Sulsel, kami Aktivis harus menegaskan kembali kepada Kapolda Sulsel untuk mengevaluasi SOP Penanganan Aksi demonstrasi agar kejadian yang menimpa Aktivis tidak terulang di Sulawesi Selatan. Pada dasarnya kita berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai Pasal 28E UUD 1945 serta sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya. Dan deretan demonstrasi yang dilakukan sebagai langkah non-ligitasi atau gerakan advokasi PMII menyuarakan aspirasi masyarakat”. Tuturnya

Dalam aksi itu, Salah satu dari peserta aksi hampir mengalami cedera serius bagian punggung serta dada setelah dibanting sampai terlihat kejang dan pingsan berdasarkan lansiran di media dan juga video yang menyebar di group Whats app

Walaupun, Brigadir NP sebagai pelaku (Polisi) yang menyerang M. Faris Amrullah mahasiswa UIN Banten sudah memberikan permohonan maaf, agar tetap harus ditindak lanjuti sesuai aturan konstitusi

“Meskipun sudah ada permohonan maaf dari pihak kepolisian bukan berarti kasus seperti ini tidak akan terulang kembali. Permohonan semacam itu sebatas membijaki pelanggaran UU dan sudah menjadi hal yang lumrah namun tidak memberikan jaminan bahwa tidak ada lagi tindakan menyerang fisik diwaktu aksi seperti itu ketika dilakukan oleh mahasiswa. Perlu pengawalan serius dari penegak hukum dan kalau perlu lapor di Ombudsman”. Ungkap Cheta panggilan akrab Ketua Umum PKC PMII Sulsel

Diketahui, dalam waktu dekat PMII Sulsel akan mengadakan konsolidasi internal demi menyikapi hal tersebut.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

1 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

6 hari ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

6 hari ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

6 hari ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

6 hari ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

6 hari ago