Kriminal

Bunuh Teman dan Kakak Kandungnya Sendiri, Pria di Depok Diringkus Polisi

Infoasatu.com, Depok – Seorang pria bernama Juan (20) ditangkap polisi atas dugaan pembunuhan terhadap kakak kandungnya sendiri, Dendi (23), di sebuah rumah kontrakan di daerah Sawangan, Depok. Polisi mengungkap Juan ternyata kesal karena rencana nikah terhalang sang kakak.

“Dia pengakuannya sudah punya pacar, mau menikah kan, tapi kan kalau kakaknya belum menikah, kan nggak bisa nikah, tidak boleh melangkahi,” kata Kasat Reskrim Polres Depok AKBP I Made Bayu Sutha Santana, Jumat (20/11/2020).

Bayu mengatakan pelaku mencoba membujuk kakaknya untuk menikah, bahkan akan sama-sama membayar biaya pernikahannya. Namun, bukannya senang, sang kakak justru kesal.

“Dia menyarankan kepada kakaknya, ‘Kakak kapan nikah? Kalau memang nikah, kita nanti gotong bareng-bareng biayanya’. Bukannya senang, kakaknya malah marah-marah,” ujar Bayu.

Menurut pengakuan pelaku, sang kakak sering marah-marah sejak ia mengutarakan rencana menikah.

“Iya salah satunya itu, mau menikah, kemudian sering dimarah-marahi,” ungkap Bayu.

Sebelumnya, polisi mengungkap motif pelaku membunuh adalah kesal sering dimarahi oleh korban. Emosi pelaku memuncak setelah niat pelaku menikah terhalang sang kakak, sehingga ia akhirnya tega menghabisi nyawa sang kakak. Juan menghantam kakaknya itu dengan tabung gas 3 kg hingga tewas pada Minggu (14/11).

Kapolresta Depok Kombes Azis Andriansyah mengungkap fakta mengejutkan soal pelaku. Sebelum membunuh kakaknya, pelaku ternyata pernah melakukan hal serupa kepada pria bernama Syarif.

Pelaku mengaku membunuh Syarif karena kesal diajak hubungan sesama jenis.

“Menurut keterangan pelaku demikian,” kata Azis.

Syarif dibunuh pelaku dibantu temannya pada 20 Agustus 2020. Jasad Syarif dikubur di dekat rumahnya di Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor.

Kasus ini bermula dari kecurigaan pemilik kontrakan terhadap satu ubin di lokasi tersebut yang berwarna beda. Dibantu dua warga lainnya, pemilik korban kemudian membongkar lantai tersebut.

Baca Juga :  Jenazah Anggota Brimob yang Tewas di Parigi Moutong Akan Dimakamkan di Banten

Hasil penggalian itu kemudian ditemukan satu jasad pria yang telah menyatu dengan tanah. Polisi mengatakan jasad pria tersebut ditemukan dalam kondisi duduk.

Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Depok. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 8 tahun penjara.

Facebook Comments