Categories: Kriminal

Bunuh Teman dan Kakak Kandungnya Sendiri, Pria di Depok Diringkus Polisi

Infoasatu.com, Depok – Seorang pria bernama Juan (20) ditangkap polisi atas dugaan pembunuhan terhadap kakak kandungnya sendiri, Dendi (23), di sebuah rumah kontrakan di daerah Sawangan, Depok. Polisi mengungkap Juan ternyata kesal karena rencana nikah terhalang sang kakak.

“Dia pengakuannya sudah punya pacar, mau menikah kan, tapi kan kalau kakaknya belum menikah, kan nggak bisa nikah, tidak boleh melangkahi,” kata Kasat Reskrim Polres Depok AKBP I Made Bayu Sutha Santana, Jumat (20/11/2020).

Bayu mengatakan pelaku mencoba membujuk kakaknya untuk menikah, bahkan akan sama-sama membayar biaya pernikahannya. Namun, bukannya senang, sang kakak justru kesal.

“Dia menyarankan kepada kakaknya, ‘Kakak kapan nikah? Kalau memang nikah, kita nanti gotong bareng-bareng biayanya’. Bukannya senang, kakaknya malah marah-marah,” ujar Bayu.

Menurut pengakuan pelaku, sang kakak sering marah-marah sejak ia mengutarakan rencana menikah.

“Iya salah satunya itu, mau menikah, kemudian sering dimarah-marahi,” ungkap Bayu.

Sebelumnya, polisi mengungkap motif pelaku membunuh adalah kesal sering dimarahi oleh korban. Emosi pelaku memuncak setelah niat pelaku menikah terhalang sang kakak, sehingga ia akhirnya tega menghabisi nyawa sang kakak. Juan menghantam kakaknya itu dengan tabung gas 3 kg hingga tewas pada Minggu (14/11).

Kapolresta Depok Kombes Azis Andriansyah mengungkap fakta mengejutkan soal pelaku. Sebelum membunuh kakaknya, pelaku ternyata pernah melakukan hal serupa kepada pria bernama Syarif.

Pelaku mengaku membunuh Syarif karena kesal diajak hubungan sesama jenis.

“Menurut keterangan pelaku demikian,” kata Azis.

Syarif dibunuh pelaku dibantu temannya pada 20 Agustus 2020. Jasad Syarif dikubur di dekat rumahnya di Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor.

Kasus ini bermula dari kecurigaan pemilik kontrakan terhadap satu ubin di lokasi tersebut yang berwarna beda. Dibantu dua warga lainnya, pemilik korban kemudian membongkar lantai tersebut.

Hasil penggalian itu kemudian ditemukan satu jasad pria yang telah menyatu dengan tanah. Polisi mengatakan jasad pria tersebut ditemukan dalam kondisi duduk.

Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Depok. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 8 tahun penjara.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago