Buron 6 Tahun, Terpidana Penipuan dan Pemalsuan Surat di Kalsel Berhasil Diringkus
Infoasatu.com, Banjar – Buronan bernama M Ifansyah, terpidana kasus penipuan dan pemalsuan surat, berhasil diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel).
M Ifansyah telah menjadi buron Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar selama 6 tahun. Ifansyah ditangkap dalam sebuah penyergapan di kawasan Handil Bakti, Barito Kuala, Kalsel, pada Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 02.40 Wita.
Dia sempat melarikan diri saat ingin dieksekusi tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, setelah Mahkamah Agung (MA) pada 11 Oktober 2016 memutuskan bersalah dan menjatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.
“Terdakwa diamankan di rumah tempat persembunyiannya yang ternyata tidak sesuai dengan alamat domisili, yaitu di Kabupaten Barito Kuala, Kecamatan Alalak, Kelurahan Handil Bakti. Terdakwa langsung kami amankan di rumah tanpa melakukan perlawanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri melalui Pj Kasi Intel Kejari Kabupaten Banjar, Fajar Gigih Wibowo.
Kejaksaan sempat melakukan banding atas keputusan pengadilan yang meringankan hukuman Ifansyah. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana memakai surat palsu atau yang dipalsukan yang menimbulkan kerugian secara bersama-sama sesuai Pasal 263 KUHP ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tim Tabur Kejaksaan Kabupaten Banjar sendiri cukup kerepotan memburu Irfansyah. Sebab, selama pelariannya, Ifansyah selalu bersembunyi ke sejumlah tempat, termasuk di Banjarmasin dan Batola.
“Yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan dalam transaksi jual beli sebidang tanah dengan seseorang bernama Yoyo Indrajaya dengan nilai Rp 13,5 miliar pada tahun 2014. Namun belakangan ternyata tanah tersebut kepemilikannya adalah milik orang lain. Akibat kejadian ini korbannya mengalami kerugian cukup besar dan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Kalsel hingga bergulir di pengadilan,” ucap Fajar.
Kini, Ifansyah langsung dimasukkan ke Lapas Kelas II Banjarbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan secara intensif.