Categories: KriminalUncategorized

Buron 6 Tahun, Terpidana Penipuan dan Pemalsuan Surat di Kalsel Berhasil Diringkus

Infoasatu.com, Banjar – Buronan bernama M Ifansyah, terpidana kasus penipuan dan pemalsuan surat, berhasil diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel).

M Ifansyah telah menjadi buron Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar selama 6 tahun. Ifansyah ditangkap dalam sebuah penyergapan di kawasan Handil Bakti, Barito Kuala, Kalsel, pada Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 02.40 Wita. 

Dia sempat melarikan diri saat ingin dieksekusi tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, setelah Mahkamah Agung (MA) pada 11 Oktober 2016 memutuskan bersalah dan menjatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.

“Terdakwa diamankan di rumah tempat persembunyiannya yang ternyata tidak sesuai dengan alamat domisili, yaitu di Kabupaten Barito Kuala, Kecamatan Alalak, Kelurahan Handil Bakti. Terdakwa langsung kami amankan di rumah tanpa melakukan perlawanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri melalui Pj Kasi Intel Kejari Kabupaten Banjar, Fajar Gigih Wibowo.

Kejaksaan sempat melakukan banding atas keputusan pengadilan yang meringankan hukuman Ifansyah. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana memakai surat palsu atau yang dipalsukan yang menimbulkan kerugian secara bersama-sama sesuai Pasal 263 KUHP ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tim Tabur Kejaksaan Kabupaten Banjar sendiri cukup kerepotan memburu Irfansyah. Sebab, selama pelariannya, Ifansyah selalu bersembunyi ke sejumlah tempat, termasuk di Banjarmasin dan Batola.

“Yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan dalam transaksi jual beli sebidang tanah dengan seseorang bernama Yoyo Indrajaya dengan nilai Rp 13,5 miliar pada tahun 2014. Namun belakangan ternyata tanah tersebut kepemilikannya adalah milik orang lain. Akibat kejadian ini korbannya mengalami kerugian cukup besar dan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Kalsel hingga bergulir di pengadilan,” ucap Fajar.

Kini, Ifansyah langsung dimasukkan ke Lapas Kelas II Banjarbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan secara intensif.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

4 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago