Buron Eks Sekretaris MA Nurhadi Akhirnya Ditangkap KPK Bersama Menantunya
Infoasatu.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Selain Nurhadi, KPK juga menangkap menantunya, Rezky Herbiyono.
Nurhadi ditangkap saat tim penyidik KPK sedang menggeledah sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, kemarin malam.
“Ditangkap di daerah Jakarta Selatan, daerah Simprug,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Selasa (2/6/2020).
Nawawi belum bisa memastikan apakah rumah yang digeladah itu milik Nurhadi. Yang jelas, sebut Nawawi, Nurhadi bersama Rezky ada di rumah tersebut saat penggeledahan.
“Tidak ter-confirm rumahnya siapa. Yang jelas, saat digeledah, kedua tersangka ada di sana bersama istri dan anak, cucunya, serta pembantu,” ungkap Nawawi.
Kini Nurhadi dan Rezky dibawa ke gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Keduanya masih diperiksa secara intensif.
Nurhadi ditangkap setelah menjadi buron KPK selama hampir 4 bulan. Dia ditetapkan sebagai buron oleh KPK pada 13 Februari 2020.
“Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja,” tutur Nawawi.
KPK diketahui telah menetapkan Nurhadi bersama Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penerimaan tersebut terkait, pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.