NEWS

Buron Interpol WN Rusia yang Sempat Kabur Akhirnya Dideportasi dari Bali

Infoasatu.com, Badung – Seorang buron Interpol, warga negara Rusia bernama Andrew Anyer alias Andrei Kovalenka, akhirnya dideportasi. Andrei sebelumnya sempat kabur dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai.

“Yang bersangkutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian disertai usulan penangkalan terhadap subjek red notice Interpol warga negara Rusia tersebut,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, Selasa (23/3/2021).

Proses pendeportasian Andrei Kovalenka dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bekerja sama dengan Polda Bali dan NCB Divisi Hubungan Internasional Polri. Ia diberangkatkan pada pukul 13.10 WITA dengan pesawat nomor penerbangan QG 685 ETD.

Dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Andrei Kovalenka dibawa terlebih dahulu ke Bandara Soekarno-Hatta. Dia selanjutnya melanjutkan penerbangan dari Jakarta menuju negaranya dengan dikawal dua anggota NCB Interpol Rusia menggunakan pesawat bernomor penerbangan SQ 965. Sebelum ke Moskow, dia terlebih dahulu transit di Singapura.

Andrei Kovalenka sebelumnya pada 3 Februari 2021 diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dideportasi dan diusulkan dicekal. Hal itu dilakukan setelah ia selesai menjalani hukuman pidana selama 1 tahun 6 Bulan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

“Saat akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, pada tanggal 11 Februari 2021 yang bersangkutan melarikan diri yang dibantu oleh teman perempuannya yang bernama Ekaterina Trubkina,” ujar Jamaruli.

Setelah melarikan diri selama beberapa hari, tim gabungan Polda Bali dan Imigrasi menangkap WNA tersebut di kawasan Canggu, Kuta Utara, pada 24 Februari 2021.

“Andrei Kovalenko telah didetensi selama 28 hari, di mana 6 hari didetensi di ruang detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sejak tanggal 24 Februari 2021 dan selanjutnya sejak tanggal 1 Maret 2021 dititipkan pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli selama 22 hari,” tutur Jamaruli.

Baca Juga :  Pemkab Barru: Tidak Ada Shalat di Lapangan, Imbau Warga Shalat Idul Adha di Masjid
Facebook Comments