Kriminal

Buron Kasus Penggelapan 125 Unit Mobil Berhasil Diringkus Petugas Gabungan di Banjarmasin

Infoasatu.com, Banjarmasin – Tim Gabungan dari Polres Lombok Tengah, NTB, dan Tim Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap seorang pria berinisial MAF (31). Pelaku merupakan buronan kasus penggelapan 125 mobil.

MAF ditangkap di lokasi persembunyiannya, di salah satu penginapan yang berlokasi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penangkapan dilakukan beberapa hari lalu.

“Pelaku yang diburu sekian lama akhirnya tertangkap juga. Tim Puma Polres Lombok Tengah menangkap pelaku di Kalimantan, Selasa lalu (2/11),” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizki Pratama, Sabtu (6/11/2021).

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku mengaku telah menggelapkan sebanyak 125 unit mobil pribadi. Sebanyak 41 unit berhasil diamankan sebagai barang bukti.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kurang lebih 125 unit mobil, yang korbannya sebagian besar berasal dari wilayah Lombok Tengah,” ungkap Redho.

Kepada polisi, pelaku mengaku mobil yang digelapkan tersebut akan digunakan sebagai alat transportasi pada acara event World Superbike (WSBK). Polisi kini masih melacak keberadaan kendaraan yang belum ditemukan.

“Dari hasil interogasi terduga pelaku mengaku kendaraan-kendaraan tersebut akan digunakan sebagai alat transportasi pada acara WSBK nanti,” ujar Redho.

“Sampai dengan hari ini tim berhasil mengamankan 41 unit mobil dengan berbagai macam merk. Tim masih menunggu hasil dari pemeriksaan pelaku untuk menemukan posisi unit yang lain agar bisa segera diamankan,” imbuhnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Pinjol Ilegal yang Operasikan 58 Apk Dibongkar Polda Metro, 11 Orang Ditangkap