Kriminal

Buron Kasus Penipuan di Tangerang Berhasil Ditangkap Tim Intelijen Kejagung dan Kejari

Infoasatu.com, Tangerang – Buronan kasus penipuan Uneng Cahyadi berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejagung dan Kejaksaan Negeri Tangerang (Kejari Tangerang). Uneng ditangkap saat mengendarai mobil di sekitar Jalan Tol Cikupa-Tangerang arah Jakarta.

“Tim Intelijen Kejagung RI berkoordinasi dengan jajaran Intelijen Kejati Banten, Jajaran Kejari Kota Tangerang, dan Kejari Kabupaten Tangerang yang intinya permintaan bantuan PAM Penangkapan DPO di sepanjang Tol Cikupa-Tangerang dimana terinfo DPO yang berada di wilayah Pandeglang akan mengarah ke Jakarta melalui Toll Merak-Tangerang,” kata Kajari Tangerang I D G Wirajana, melalui Kasi Intel Kejari Tangerang R Bayu Probo Sutopo, Minggu (8/11/2020).

Uneng ditangkap saat mengendarai mobil Avanza putih dari Pandeglang menuju Jakarta pada Jumat (6/11). Awalnya Kasi Intel Kota Tangerang berkoordinasi dengan bagian Sandcom Toll Tangerang Merak untuk dikoordinasikan dengan jajaran PJR untuk mengejar mobil tersebut karena didapat informasi mobil tersebut sudah berada di tol Km 63 (Padeglang) menuju arah Jakarta.

Selanjutnya mobil tersebut dihentikan dan diarahkan ke pos PJR atas arahan PJR Ciujung. Kemudian tim kejaksaan memeriksa mobil tersebut dan mengamankannya bersama Tim Intelijen Kejagung.

“Selanjutnya jajaran Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Kejati Banten, Kejari Tangerang Kota, Kejari Tigaraksa langsung mengecek bahwa orang yang berada di mobil tersebut memang DPO yang selama ini dicari. Karena memang yang bersangkutan cukup licin dan lihai dalam melarikan diri,” ungkapnya.

Selanjutnya DPO Uneng diserahkan dari PJR Ciujung kepada Tim Kejagung. Kemudian Uneng diamankan dan dibawa Tim Kejagung dan Tim dari Kejari Kota Tangerang untuk dibawa ke Kejari Jakarta Selatan guna diperiksa. Rencananya, buron tersebut dibawa ke Kejari Subang Jawa Barat untuk menjalani eksekusi.

Baca Juga :  Viral Seorang Perempuan di Menteng Jakpus Hina Jokowi, Kini Ditangkap

Uneng dieksekusi berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : R-872/M.2/Dti.2/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020. Terpidana H. Uneng Cahyadi melakukan tindak pidana penipuan 1 unit kendaraan Daihatsu Xenia.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 150.000.000. Uneng terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara 1 tahun.

Facebook Comments