Infoasatu.com, Banyumas – Buron kasus penipuan jual beli tanah berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Banyumas, Jateng. Narapidana bernama Muhammad Zakaria (42) itu ditangkap setelah menipu pembeli tanah sejumlah Rp 4,6 miliar.
“Sekitar pukul 08.45 WIB tadi, tim berhasil mengamankan satu DPO inkrah bulan Mei 2019 putusan Mahkamah Agung atas nama Muhammad Zakaria (42) dengan pidana 1 tahun 6 bulan perkara penipuan tentang jual beli tanah. Kerugian kalau tidak salah diberkas Rp 4,6 miliar,” kata Kajari Purwokerto Sunarwan, Kamis (17/9/2020).
Sunarwan menjelaskan Zakaria ditangkap di rumah kakaknya yang berada di Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat. Kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2014 dan sempat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dan dinyatakan bebas.
Namun jaksa langsung mengajukan kasasi dan turun keputusan MA pada Mei 2019. Sejak saat itu, Zakaria tidak lagi terlihat dan ditetapkan sebagai DPO.
“Inkrah bulan Mei 2019, berati (DPO) sekitar 1 tahun. Kita sudah pernah mapping di Yogya, di Tasik (Tasikmalaya) juga pernah. Alhamdulillah tadi malam kita berhasil mapping yang betul-betul valid. Tadi pagi kita ambil di rumah kakaknya. Kita kerjasama dengan pihak kepolisian karena dia baru datang dari Yogyakarta tadi malam. Setelah ini langsung dieksekusi ke LP sebagai narapidana,” jelasnya.
Sunarwan menjelaskan jika korban penipuan jual beli tanah hanya satu orang atas nama Nico warga Purwokerto. Kasus ini juga ditangani Polda Jawa Tengah.
“Korbannya satu, ditangani Polda Jawa Tengah cuma disidangkan di sini. DPO-nya kita, jadi kita yang punya kewajiban untuk mengeksekusi,” ujarnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Purwokerto Buntoro Jangkung menambahkan, Zakaria melakukan penipuan dengan modus menggadaikan sertifikat tanahnya di Bank senilai sekitar Rp 5 miliar. Lalu tanah itu dijual dengan cara pembeli diminta menebus surat tanah yang sedang digadaikan di bank.
“Zakaria ini melakukan penipuan kalau dia mempunyai tanah dan sertifikatnya digadaikan di bank. Sama pembeli tanah dia suruh membayar, bahwa dia mempunyai tanah suruh nebus Rp 5 miliar-an, setelah itu sertifikatnya diambil. Ternyata tidak dikasihkan sama yang beli atas mana Bapak Nico. Jual belinya tahun 2014, karena lama tidak dikasih akhirnya dia dilaporkan,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, selama ini ternyata tanah dengan lima sertifikat atas nama Muhammad Zakaria tersebut sudah dijual kepada pihak lain.
“Tanahnya sampai 5 sertifikat milik satu orang Zakaria saja, tidak hafal kita luasnya, iya di Banyumas semua (tanahnya) nilainya Rp 4,6 miliar. Karena tanahnya tidak dikasihkan dan ternyata sudah dijualbelikan dengan orang lain, jadi dia dilaporkan. Karena merasa ditipu bahwa ternyata tanahnya sudah dijual kepada orang lain,” ungkapnya.
Setelah dari Kejari Purwokerto, Muhammad Zakaria kemudian dipindahkan ke Lapas Purwokerto untuk menjalani hukuman. Zakaria dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto kembali diterpa isu tak…
Infoasatu.com,Makassar--Moh Ramdhan Pomanto kembali aktif menjadi Wali Kota Makassar pascacuti dua bulan mengikuti kampanya Pemilihan…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari…
Infoasatu.com,Makassar--Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor tiga, Indira Yusuf Ismail dan…
Leave a Comment