Kriminal

Buron Pelaku Pencabulan Anak di Kendal Ditangkap Polisi, 4 Tahun Kabur ke Malaysia

Infoasatu.com, Kendal – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku kasus pencabulan anak Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Pelaku RS (26) ditangkap setelah buron selama empat tahun. RS bahkan sempat kabur ke Malaysia.

“Pelaku ini sehabis melakukan tindakan pencabulan terus kabur ke Malaysia sampai tahun 2018 dan pergi lagi ke Batam hingga tahun 2021. Kebetulan kita dapat informasi kalau dia pulang dan langsung kita tangkap,” kata Wakapolres Kendal, Kompol Donny Eko Listianto, Jumat (29/1/2021).

Pelaku ditangkap di rumahnya Desa Pidodo Kulon, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal pada dini hari tadi.

Kasus pencabulan ini awalnya terungkap setelah orang tua korban melapor kepada polisi pada 2017 silam. Korban yang masih anak di bawah umur disetubuhi pelaku di sebuah hotel.

“Dari laporan tersebut kami selidiki dan kami datangi rumah pelaku namun pelaku telah kabur lebih dulu,” terangnya.

Donny menjelaskan korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial. Setelah berkomunikasi selama dua hari, pelaku mengajak korban bertemu dan makan bersama. Namun di tengah jalan pelaku membawa korban ke hotel untuk dicabuli.

“Lalu pelaku mengajak ketemuan dan mentraktir korban makan bakso. Setelah makan bakso, pelaku ngajak jalan-jalan dan dibelokkan ke hotel,” jelas Donny.

Korban saat itu menolak dan ketakutan. Namun pelaku terus berujar kepada korban akan bertanggung jawab.

Sementara itu, RS mengakui perbuatannya. Dia berkata awalnya hanya mengajak korban jalan-jalan.

“Sudah ketemu terus saya ajak makan bakso. Lalu saya ajak korban jalan-jalan namun saya belokin ke hotel. Di dalam kamar, korban sempat menolak tapi saya rayu kalau saya mau tanggung jawab sama korban kalau hamil,” bebernya.

“Saya takut terus saya kabur ke Malaysia dan Batam untuk sembunyi dari kejaran polisi,” lanjutnya.

Baca Juga :  Viral Pria di Palangka Raya Onani di Pinggir Jalan, Tersangka Terancam 10 Tahun Bui

Terkait kasus pencabulan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kaus, celana, dan buku tamu hotel.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Facebook Comments