Categories: Kriminal

Buron Pelaku Pencabulan Anak di Kendal Ditangkap Polisi, 4 Tahun Kabur ke Malaysia

Infoasatu.com, Kendal – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku kasus pencabulan anak Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Pelaku RS (26) ditangkap setelah buron selama empat tahun. RS bahkan sempat kabur ke Malaysia.

“Pelaku ini sehabis melakukan tindakan pencabulan terus kabur ke Malaysia sampai tahun 2018 dan pergi lagi ke Batam hingga tahun 2021. Kebetulan kita dapat informasi kalau dia pulang dan langsung kita tangkap,” kata Wakapolres Kendal, Kompol Donny Eko Listianto, Jumat (29/1/2021).

Pelaku ditangkap di rumahnya Desa Pidodo Kulon, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal pada dini hari tadi.

Kasus pencabulan ini awalnya terungkap setelah orang tua korban melapor kepada polisi pada 2017 silam. Korban yang masih anak di bawah umur disetubuhi pelaku di sebuah hotel.

“Dari laporan tersebut kami selidiki dan kami datangi rumah pelaku namun pelaku telah kabur lebih dulu,” terangnya.

Donny menjelaskan korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial. Setelah berkomunikasi selama dua hari, pelaku mengajak korban bertemu dan makan bersama. Namun di tengah jalan pelaku membawa korban ke hotel untuk dicabuli.

“Lalu pelaku mengajak ketemuan dan mentraktir korban makan bakso. Setelah makan bakso, pelaku ngajak jalan-jalan dan dibelokkan ke hotel,” jelas Donny.

Korban saat itu menolak dan ketakutan. Namun pelaku terus berujar kepada korban akan bertanggung jawab.

Sementara itu, RS mengakui perbuatannya. Dia berkata awalnya hanya mengajak korban jalan-jalan.

“Sudah ketemu terus saya ajak makan bakso. Lalu saya ajak korban jalan-jalan namun saya belokin ke hotel. Di dalam kamar, korban sempat menolak tapi saya rayu kalau saya mau tanggung jawab sama korban kalau hamil,” bebernya.

“Saya takut terus saya kabur ke Malaysia dan Batam untuk sembunyi dari kejaran polisi,” lanjutnya.

Terkait kasus pencabulan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kaus, celana, dan buku tamu hotel.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

5 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago