Infoasatu.com, Tangerang – Pelaku pencabulan bocah perempuan berusia 10 tahun di Pondok Aren, Tangerang Selatan, berinisial SA ditangkap polisi. Pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga ditembak di bagian kaki.
“Pelaku melakukan perlawanan ketika dilakukan penangkapan, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan timah panas yang melukai kaki tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra, Sabtu (28/11/2020).
SA ditangkap di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/11) sore. Saat ini dia masih diperiksa intensif di Polres Tangsel.
Terkait motif dan latar belakang pelaku, Angga mengatakan pihaknya akan menyampaikan hal itu setelah pemeriksaan tuntas.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Untuk lebih jelasnya akan kami sampaikan saat pemeriksaan sudah tuntas,” jelasnya.
Aksi pelaku sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, pelaku menggunakan motor membawa kabur korban.
Kasus ini telah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Pondok Aren. Polisi kemudian turun tangan menyelidiki kasus tersebut.
Polisi memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman CCTV itu, polisi mendapatkan petunjuk terkait pelaku.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku untuk mengetahui motif pencabulan.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment