Infoasatu.com, Jakarta – Seorang pria di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi setelah mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur. RP (18) ditangkap setelah orang tua korban membuat laporan ke polisi.
“TEKAB Sat Reskrim melakukan penangkapan kepada pelaku pencabulan anak di bawah umur bernama RP pada Minggu (14/6). Tersangka merupakan pacar korban,” kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).
Penangkapan ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/90/IV/2020/SU/Res T. Balai, tanggal 14 April 2020. Orang tua korban melaporkan peristiwa pencabulan tersebut.
Dia menjelaskan, peristiwa terjadi pada Maret 2020. Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban di dalam rumah kos.
“Sekitar bulan Maret 2020, telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Datuk Bandar tepatnya di kos-kosan oleh RP. Atas kejadian tersebut orang tua korban membuat laporan,” ujarnya.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan RP di Medan Amplas, Kota Medan. Polisi yang melakukan pengejaran kemudian menangkap RP.
“Selanjutnya tersangka diamankan ke Polres Tanjung Balai,” terang Putu.
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…
Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…
Leave a Comment