Infoasatu.com, Pinrang – Tiga pria di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi. MS (32), AM (55), dan FD (29) ditangkap karena mencabuli seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs). Aksi bejat itu dilakukan ketiga pelaku secara berbarengan.
“Pelaku masing-masing dua orang guru honorer dan bujang sekolah di MTs tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara, Jumat (20/11/2020).
Kasus ini terendus polisi setelah Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang melapor ke polisi soal adanya aksi cabul para pelaku.
“Berdasarkan informasi pihak sekolah MTs DDI Pattobonh kepada tim P2TP2A Pinrang bahwa telah terjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur terhadap salah seorang pelajar yang dilakukan di dalam kompleks asrama MTs,” ujar Dharma.
“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penelusuran terkait adanya informasi tersebut dan terungkap kejadian tersebut telah menimpa beberapa pelajar laki-laki di sekolah MTS tersebut,” jelasnya.
Kepada polisi, para pelaku mengakui perbuatan cabulnya, seperti memegang organ vital korban.
“Untuk sementara kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment