Infoasatu.com, Makassar – Camat Tallo Alamsyah Sahabuddin memimpin rapat koordinasi (Rakor) bersama BPJS Ketenaga kerjaan di kantor Lurah Rappojawa, Jalan Dg. Regge lorong 1 No. 2, Senin, (22/8/2022).
Dalam rapat tersebut, Camat Alamsyah turut didampingi Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Nimrod Sambe dan para pejabat struktural Pemerintah Kecamatan Tallo.
Dalam rapat kordinasi tersebut dibahas mengenai manfaat dan syarat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan, Risna menuturkan bahwa, banyak manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dirasakan bagi tenaga kerja/karyawan.
Mulai dari biaya pengobatan kecelakaan kerja, santunan tunai dari kecacatan ataupun kematian, beasiswa untuk anak, dana pensiun, hingga tabungan hari tua.
“BPJS Ketenagakerjaan ini tidak hanya bermanfaat bagi karyawan, tetapi juga memiliki manfaat bagi perusahaan,” ucap Risna.
Sementara itu,Camat Tallo Alamsyah menanyakan terkait progres lorong wisata di masing-masing kelurahan yang pembenahannya masih berlangsung sampai saat ini.
“Jangan lupa kegiatan seremoni pesta rakyat di masing-masing kelurahan agar dipersiapkan dengan matang. Begitu pun undangan shalat Subuh berjamaah dilanjutkan Kegiatan Migrasi Siaran Analog di anjungan pantai Losari besok, dijadikan attensi,” tandas Alamsyah. (*)
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment