Infoasatu.com, Makassar – Kepala Kecamatan Kepulauan Sangkarrang Ramli Lallo, Jumat (08/07/2022) bertempat di Warkop Tuang Guru, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 3 orang Pj (Penjabat) Ketua Lembaga Perberdayaan Masyarakat (LPM) untuk tiga kelurahan di kecamatan kepulauan tersebut.
Masing-masing, SK diserahkan kepada Pj Ketua LPM Kelurahan Pulau Barrang Lompo, Djamaluddin, Pj Ketua LPM Kelurahan Pulau Barrang Caddi, Muh. Thalib, dan Pj Ketua LPM kelurahan Pulau Kodingareng, Muh Tamsil.
Camat Ramli Lallo mengharapkan komitmen para Ketua LPM se-Kecamatan Kepulauan Sangkarrang untuk bersama-sama menyukseskan dan mengawal setiap program strategis pemerintah Kota Makassar terkhusus Program Lorong Wisata (Longwis)
“Memerlukan peran aktif kita semua dan saya berharap semua stakeholder dapat memotivasi masyarakat untuk bisa lebih berperan aktif ikut membenahi lorong yang ada di kelurahan masing-masing,” tutur Ramli Lallo
Menanggapi harapan Camat Sangkarrang, perwakilan para Pj Ketua LPM Djamaluddin menegaskan akan segera bekerja mendampingi lurah untuk menyukseskan setiap Program Pemerintah Kota Makassar.
“Kami selaku ketua LPM terpilih siap membangun sinergitas bersama pemerintah kelurahan dalam menyukseskan program bapak Walikota Makassar,” tutur Djamaluddin.(*)
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment