Infoasatu.com, Langkat – Camat Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Polda Sumut. OTT ini terkait dugaan pemerasan penerbitan surat izin mendirikan bangunan (SIMB).
OTT dilakukan Polda Sumut di kantor Kecamatan Babalan pada hari Rabu (29/1) sekitar pukul 14.30 WIB. Selain Camat, polisi juga mengamankan Sekretaris Camat.
“Camat bernama Yafizham Parinduri dan sekretaris camat bernama Rosmiati sudah jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (30/1/2020).
Dalam OTT ini, lanjut Tatan, polisi turut mengamankan uang tunai berjumlah Rp 5 juta yang akan diberikan Rosmiati kepada Yafizham. Berkas-berkas pengurusan SIMB juga turut diamankan.
“Dari tersangka diamankan satu amplop putih bertuliskan PT Mandiri Bersama Saudara berisikan uang tunai tukaran Rp 100 ribu sebanyak 50 lembar,” ungkap Tatan.
Kedua tersangka saat ini sudah ditahan oleh Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf (e) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment