Infoasatu.com, Makassar – Camat Tamalate Fahyuddin Yusuf, yang menindak lanjuti Pj. walikota Makassar Iqbal Suhaeb, tadi siang memerintahkan satuan regu jaga Satpol PP BKO kecamatan Tamalate untuk memantau aktifitas Pondok yang terdapat disebelah selatan destinasi wisata permandian alam Tanjung Mardeka kota Makassar, Senin (01/07).
Menurut laporan warga, pondok tersebut kerap dijadikan sebagai tempat maksiat oleh pasangan yang bukan suami istri baik pada siang, maupun pada malam hari.
“Setelah menerima pesan singkat via Whatsapp dari pejabat walikota Makassar, kami langsung perintahkan satuan regu jaga Satpol PP untuk turun langsung memantau aktifitas puluhan pondokan dilokasi yang dimaksud,” ungkap Fahyuddin.
Kami mengistruksikan kepada komandan peleton Usman Paewa, untuk bermediasi kepada pemilik pondokan untuk tidak lagi mengoperasikan, dan menyewakan pondoknya kepada pasangan bukan suami istri, dan mengembalikan fungsinya awalnya sebagai pondok wisata, sambungnya.
“Kami berharap kepada pemilik untuk mengembalikan fungsi awal pondok sebagai tempat bernaung kepada para wisatawan yang berkunjung, bukan untuk tempat mesum bagi pasangan bukan suami istri, jika tidak diindahkan, maka kami rekomendasikan dengan pihak terkait untuk dilakukan pembongkaran,” kata Fahyuddin. (#)
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment