Infoasatu.com,Makassar–Camat Wajo Hj. Hamna Faisal, didampingi Lurah Pattunuang Lukman, memimpin langsung pembukaan segel atas penutupan sementara Penginapan Bali, yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Makassar.
Diketahui, turut hadir pada pembukaan segel dan banner diantaranya, Kepala Seksi Ketertiban Umum Kecamatan, Satpol PP Kota Makassar Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Pengelola Penginapan Bali, dan Danru BKO Kecamatan Wajo
penginapan yang sempat membuat heboh warga karena menjadi lokasi prostitusi online hingga akhirnya ditutup sementara, hingga Jumat sore (28/07/2023), pembukaan segel dan banner dilakukan sekira pukul 15.30.
Dengan pembukaan segel ini operasional penginapan Bali yang sebelumnya ditutup sementara bisa kembali beroperasi. Dengan dasar pembukaan segel dan banner tersebut ada beberapa persyaratan sudah dipenuhi oleh pengelola.
Pihak Kecamatan Wajo dan Satpol PP Kota Makassar sudah memberikan teguran secara tertulis kepada pengelola penginapan tersebut ketentuan yang dilanggar. Dan pihak penginapan Bali sudah ada langkah langkah kooperatif.
Pihak management penginapan Bali sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran lagi dengan tanda tangan di atas meterai. Dan menerima saksi yang dijatuhkan dengan penuh kesadaran.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment