Categories: Pemerintahan

Carut Marut Dana Hibah KONI Makassar Rp66 M dan Sejumlah Modus Penyelewengan di Berbagai Daerah

Infoasatu.com,Makassar–Belakangan ini, kita disuguhkan dengan berita mengejutkan. Korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di beberapa daerah di Indonesia.

Ini bukanlah kabar yang asing lagi, namun tetap saja mengejutkan. Karena dana yang khusus untuk pengembangan olahraga tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus demi kasus terungkap, menunjukkan betapa sistem yang seharusnya mendukung olahraga dan atlet malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus korupsi dana hibah KONI terjadi di Kabupaten Pekalongan, Kota Sungai Penuh, Lampung, hingga Lingga. Menjadi cerminan bahwa korupsi dana hibah KONI di sejumlah daerah sangat menggiurkan para maling.

Dana yang semestinya diperuntukkan bagi kemajuan olahraga dan kesejahteraan atlet justru terperangkap dalam jerat kepentingan kelompok tertentu.

Modus operandi yang digunakan pun semakin kreatif, dari stempel palsu, nota fiktif, hingga pengadaan barang dan jasa yang tak pernah benar-benar terjadi.

Selain itu, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana juga terlihat samar, menimbulkan kecurigaan akan adanya penyelewengan yang lebih luas.

Namun, di tengah kegelisahan tersebut, suara atlet memiliki peran penting. Berani bicara, jika selama ini tidak mendapatkan haknya.

Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar

Kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional (KONI) Makassar periode 2022-2023 terus diusut penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Meski begitu besaran anggaran yang dikelola KONI Makassar hingga saat ini masih jadi polemik.

Dalam dua tahun terakhir yakni 2022-2023, Dispora Makassar menggelontorkan anggaran kepada KONI Makassar kurang lebih Rp66 miliar.

Rinciannya, tahun 2022 KONI Makassar mendapat anggaran hibah kurang lebih Rp31 miliar, sedangkan pada 2023 sebesar Rp35 miliar.

Pada 2022 sebanyak Rp 31 miliar melalui APBD Pokok sebesar Rp 20 miliar dan disusul APBD Perubahan Rp 11 miliar. Sedangkan tahun 2023 sebesar Rp35 miliar.

Kejaksaan Negeri Makassar terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar periode 2022-2023. Berdasarkan laporan masyarakat.

Penyelidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan memanggil saksi-saksi.

“Untuk penetapan tersangka masih belum karena masih proses penyelidikan. Dalam waktu dekat ada pemeriksaan lanjutan setelah libur Lebaran,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, Rabu (17/4/2024).

Facebook Comments
Nurwana

Leave a Comment

Recent Posts

Danny Pomanto Tidak ada Persiapan Khusus Jelang Debat Kandidat

Infoasatu.com,Makassar--Calon Gubernur Sulsel Danny Pomanto tidak ada persiapan khusus jelang debat kandidat. Wali Kota Makassar…

13 jam ago

Video Relawan Tak Dapat Makanan, Jubir INiMI : Konsumsi Sudah Terbagi Sesuai Kelompok Komunitas

Infoasatu.com,Makassar--Juru Bicara INIMI Andi Esse, menyampaikan soal terkait video yang beredar ada relawan tak dapatkan…

13 jam ago

Camat Bontoala didampingi Kepala Dinsos Kota Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran di Jalan Laiya

Infoasatu.com,Makassar--Camat Bontoala Andi Akhmad Muhajir Arif didampingi Kepala Dinsos Kota Makassar Ita Isdiana Anwar, Lurah…

13 jam ago

Pj Sekda Kota Makassar Hadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Makassar, Irwan Adnan, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat…

14 jam ago

Ilham Fauzi: Pejalan Kaki Harus Mendapat Prioritas Tertinggi

Infoasatu.com,Makassar--Indira Yusuf Ismail dan Ilham Ari Fauzi mengungkapkan bahwa dalam hierarki pengguna jalan, pejalan kaki…

15 jam ago

Danny-Azhar Membawa Visi Selamatkan Sul-Sel dari Jerat Kemiskinan ,Kemelaratan dan Ketidakadilan Pembangunan

Infoasatu.com,Makassar--Hari ini, Ahad (27/10), tepat sebulan sejak pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan…

2 hari ago