Categories: MEGAPOLITANPOLITIK

Cegah Korupsi, KPK Imbau Para Menteri Baru Segera Setor LHKPN

Infoasatu.com, Jakarta – Usai dilantiknya 34 Menteri Kabinet Indonesia Maju, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi pesan khusus kepada para menteri. KPK meminta para menteri untuk segera menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Sebagai bagian dari tindakan pencegahan korupsi, maka KPK mengimbau para menteri untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (24/10/2019).

Febri menilai, pencegahan korupsi bisa dimulai dengan melaporkan LHKPN. “Kesadaran pucuk pimpinan untuk melaporkan LHKPN merupakan contoh baik yang diharapkan bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungannya,” ujarnya.

Febri mengatakan, pelaporan harta kekayaan saat ini lebih mudah, karena bisa dilakukan secara online lewat sistem e-LHKPN. Setiap kementerian, kata Febri, juga telah memiliki unit pengelola yang mengurusi LHKPN.

“Diharapkan unit tersebut dapat membantu dan jika dibutuhkan, dapat berkoordinasi dengan KPK atau datang langsung ke KPK. Kami telah tugaskan tim untuk memfasilitasi pelaporan tersebut,” tuturnya.

Febri menyebut, untuk para menteri petahana yang telah menyetorkan LHKPN pada 2019, tak perlu lagi menyerahkan LHKPN.

“Pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari-31 Maret 2020 atau pelaporan periodik LHKPN untuk perkembangan kekayaan tahun 2019,” terangnya.

Sementara itu, bagi para menteri baru yang sebelumnya belum pernah menjadi penyelenggara negara, Febri mengatakan ada waktu maksimal tiga bulan untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Para mantan menteri Kabinet Kerja yang sudah purnatugas juga diminta melaporkan harta kekayaannya setelah selesai menjabat dalam waktu maksimal tiga bulan.

“Bagi menteri yang tidak menjadi penyelenggara negara sebelumnya atau baru menjabat, maka pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menjabat;” sebut Febri.

Aturan soal LHKPN ini diatur dalam sejumlah undang-undang, mulai dari UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta UU 19/2019 tentang KPK.

“Sebagai bagian dari upaya memprioritaskan pencegahan korupsi, KPK juga mengimbau para pejabat yang baru dilantik, terutama yang baru menjadi penyelenggara negara agar menyadari batasan-batasan baru yang diatur secara hukum seperti larangan penerimaan suap, gratifikasi, uang pelicin atau nama-nama lain. Segala sesuatu penerimaan yang berhubungan dengan jabatan, kami sarankan untuk ditolak sejak awal. Akan tetapi jika dalam keadaan tidak dapat menolak, misalnya karena pemberian tidak langsung, maka wajib segera dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja,” jelasnya.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Indira Yusuf Ismail, Menutup Kegiatan Penataran Wasit Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…

3 hari ago

Hari Libur Nasional, UPTD Puskesmas Barombong Tetap Memberikan Pelayanan

Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…

1 minggu ago

Walikota Makassar Imbau Masyarakat Waspada Bencana Hidrometereologi

Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…

1 minggu ago

Danny Pomanto Imbau Masyarakat Sambut Pergantian Tahun Dirumah bersama Keluarga

Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…

1 minggu ago

Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025

Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…

1 minggu ago

Pemkot Pastikan Tata Kelola Informasi Berjalan Sesuai Akuntabilitas

Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…

1 minggu ago