Infoasatu.com, Makassar – UPT PAL Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar menerapkan pembayaran non tunai berbasis digital kepada pelanggan jasa penyedotan tinja. Terhitung mulai tanggal 29 Agustus 2022 Elektronifikasi Transaksi ini mulai diberlakukan, Senin (29/8/2022).
Pembayaran non tunai berbasis digital ini dalam rangka percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) pada Pemerintah Kota Makassar khusus untuk kegiatan transaksi pendapatan daerah dan pembayaran di masyarakat secara nontunai yang berbasis digital.
Petugas Pelayanan Jasa Penyedotan Lumpur Tinja UPT PAL Dinas PU Kota Makassar mulai melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara bertahap tentang proses pembayaran dengan menggunakan metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara bertahap tentang proses pembayaran dengan menggunakan metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam penggunaannya.
Kadis PU Makassar, Zuhaelsi Zubir mengatakan, pembayaran non tunai berbasis digital ini untuk mencegah terjadinya praktek pungli oleh oknum petugas pelayanan publik.
“Salah satu manfaat metode pembayaran dengan sistem Elektronifikasi Transaksi ini adalah dapat mencegah praktek pungutan liar oleh oknum pelayan publik,” terang Suhaelsi Zubir.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment