Infoasatu.com, Makassar – Sikap KPU Makassar menolak putusan panwaslu untuk menerbitkan SK baru paslon, semakin membuktikan bahwa pilkada Makassar melahirkan pilkada tanpa Paslon.
“Seharusnya KPU menindak lanjuti putusan Panwas, dan wajib hukumnya KPU eksekusi putusan Panwas, tidak bisa tidak, ” kata Pakar Hukum Tata Negara Unhas, Prof.Ilmar, usai diambil keterangannya sebagai saksi ahli di Bawaslu sulsel, atas laporan tim hukum DIAmi terkait sikap penolakan KPU Makassar menindak lanjuti putusan Panwas, Senin (21/5/18).
Sesuai pasal 188 ayat (2) yang menjelaskan bahwa setiap pejabat yang menghalangi atau menghilangkan hak seseorang secara konstitusional, itu bisa dihukum, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah).
Saat dikonfirmasi terkait status paslon DIAmi dengan sikap KPU yang membangkan putusan Panwas, Prof.Ilmar sedikit membeberkan atas keterangannya sehubungan hadirnya di Bawaslu untuk diambil kesaksiaanya sebagai ahli.
“Tadi saya ditanya sama penyidik, saya katakan dengan sikap KPU itu, hak konstitusional DIAmi gugur, kemudian saya ditanya lagi soal SK yang mana yang akan digunakan oleh KPU, saya katakan bahwa tidak ada lagi SK yang bisa digunakan, karena sudah digugurkan oleh KPU itu sendiri, dimana KPU telah melakukan pleno sebagai tindak lanjut dari putusan Panwas dengan berita acara pleno, namun patut disayangkan KPU justru tidak menerbitkan SK baru, maka secara otomatis KPU batalkan juga paslon lainnya, ” kata Prof. Ilmar.
Lanjut Prof. Ilmar, dengan lahirnya Berita Acara Pleno tersebut, itu membuktikan, bahwa KPU telah menindak lanjuti putusan Panwas, namun kekeliruan KPU karena tidak menerbitkan SK baru.
“Nah, disinilah pembangkangan KPU terhadap putusan Panwas yang sangat keliru, karena KPU tidak sadar, bahwa pleno yang dilakukan oleh KPU itu, secara otomatis ikut membatalkan SK 64 secara menyeluruh,” kata Prof. Ilmar.
Prof. Ilmar kemudian memberikan pandangan, bahwa jika KPU bertahan dengan SK 64 itu seharusnya KPU tidak usah ikut sidang sejak awal di Panwas. Tetapi faktanya KPU ikuti jadwal sidang sampai selesai, kemudian KPU menindak lanjuti putusan dengan memplenokan, berarti secara administrasi, KPU harus mengeluarkan SK baru, bukan bertahan lagi di SK 64, karena sesungguhnya pleno yang dilakukan oleh KPU itu adalah pleno pembatalan SK 64 untuk menerbitkan SK yang baru.
“Jadi pada dasarnya, sikap KPU telah menghilangkan hak konstitusional seluruh paslon yang ada didalam SK 64 itu, jadi kalau mau bertahan dengan SK 64 dasar hukumnya apa, ” jelas Prof. Ilmar.
Terkait KPU pertentangkan putusan Panwas dengan MA, menurut Prof. Ilmar, itu juga keliru, KPU tidak boleh pertentangkan putusan Panwas dengan MA, karena SK 64 itu cacat substansi.
“Kenapa cacat substansi? Karena yang digunakan di SK 64 itu adalah pasal 89 tentang tidak memenuhi syarat. Nah, konsep tidak memenuhi syarat itu, hanya berlaku sebelum penetapan sebagai pasangan calon tetap,” ungkapnya.
“Cacatnya SK 64 itu karena eksekusinya menggunakan pasal 89 (tidak memenuhi syarat), sementara kedua paslon sebelumnya ditetapkan oleh KPU dengan terpenuhinya seluruh syarat. Seharusnya KPU, jika ada laporan pelanggaran dan menemukan bukti dan menjadi objek sengketa setelah penetapan paslon tetap, maka KPU tidak boleh menggunakan pasal 89, tetapi Pasal 90 yakni sanksi pembatalan, itupun jika bisa dibuktikan,” terang Prof. Ilmar lagi.
Untuk bertahan dengan SK 64 sebagai landasan hukum untuk menyelenggarakan Pilkada Makassar pada 27 Juni 2018, Prof. Ilmar menegaskan, bahwa KPU tidak boleh mengeksekusi lagi lewat SK 64.
“Oh..tidak bisa lagi KPU lakukan itu, jalan satu – satunya, KPU RI harus ambil alih pilkada Makassar, yang pastinya Pilkada Makassar tidak menghasilkan calon, akibat kekeliruan KPU itu sendiri, ” kunci Prof Ilmar. (*)
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota (Cawalkot) Makassar, Indira Yusuf Ismail, mengajak warga Kota Makassar untuk menjadi pemilih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar nomor urut 3, Indira Yusuf Ismail, bersama Komunitas #maRIKi Maju Bersama,…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menghadiri Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun…
Infoasatu.com,Makassar--Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, meninjau langsung pelaksanaan program Sabtu Bersih…
Infoasatu.com,Makassar--Calon Wali Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, melakukan silaturahmi dengan pengurus Cabang Muhammadiyah Kota Makassar,…
Infoasatu.com,Makassar--Paslon nomor urut tiga (3) walikota Makassar, Indira-Ilham ( INIMI) dan Paslon Gubernur urut satu…
Leave a Comment