KriminalPeristiwa

Coblos Sisa Surat Suara, Petugas KPPS di Banten Terancam 2 Tahun Penjara

Infoasatu.com, Makassar – Di Serang, Banten, seorang petugas KPPS diduga mencoblos sisa surat suara. Pihak Bawaslu Banten menyebut, petugas KPPS itu terancam hukuman 2 tahun penjara.

“Ancaman pidananya maksimal 2 tahun. Kami memproses sebagaimana mekanisme di Bawaslu. Kami langsung tindaklanjuti, investigasi dan klarifikasi. Kemudian masuk di Sentra Gakkumdu,” kata Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir di TPS 24 Ciloang, Minggu (21/4/2019).

Sebelumnya, lima Petugas di Banten diduga mencoblos sisa surat suara. Sebanyak 4 orang diduga mencoblos 15 surat suara di TPS 24 Ciloang, Kota Serang, dan satu orang petugas di TPS 8 Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.

Namun, Badrul belum bisa menyampaikan alasan petugas KPPS mencoblos sisa surat suara. Ia mengatakan, saat ini Gakkumdu masih mendalami apakah mereka diminta oleh tim sukses partai atau caleg tertentu.

“Kami temukan petunjuk itu dilakukan oknum KPPS. Apakah pesanan kami belum menemukan itu,” paparnya.

Karena hal tersebut, dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 24 Ciloang dan TPS 8 Desa Kemuning. Di Banten sendiri ada 10 TPS yang direkomendasikan untuk PSU, 4 TPS dilakukan PSU hari ini, dan 6 TPS lain akan dilaksanakan pada Rabu (24/4) mendatang.

Facebook Comments
Baca Juga :  12 Gadis Ditipu dan Diperas Usai Kirim Video Bugil Modus Syarat Loker