Corona Masuk Indonesia, Pemerintah Jamin Tanggung Biaya Pengobatan
Infoasatu.com, Jakarta – Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto menetapkan virus Corona atau Covid-19 sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah. Pemerintah sudah menetapkan statusnya sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020.
Melihat hal tersebut, pemerintah menjamin pembiayaan kesehatan Corona ditanggung sepenuhnya.
“Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Keputusan Menkes, Selasa (3/3/2020).
Sebelumnya, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Bambang Wibowo, menyebut semua pembiayaan Corona baik yang suspek atau sakit ditanggung pemerintah jika memenuhi kriteria sebagai orang dalam pengawasan. Orang dalam pengawasan maksudnya adalah mereka yang terbukti pernah kontak langsung dengan pasien positif Corona.
“Semua pembiayaan suspek atau sakit ditanggung pemerintah. Tidak perlu khawatir dalam persoalan pembiayaan ini. Yang penting kalau memang betul survailans sakit dan harus dirawat maka dibiayai oleh negara,” terang Bambang.