Infoasatu.com, Makassar Dinas Pemadam Kebakaran Makassar bersama Brigade Manggala Agni KLHK, dan UPTD TPA Tamangapa menargetkan membuka dua jalur di Blok C TPA Antang, Jumat (20/9/2019).
Ada 50 personel yang diterjunkan dibantu dengan 8 armada water suplay, 4 mobil penembak, dan 2 backhoe loader dari Dinas Pekerjaan Umum Makassar.
“Kami membagi dua tim untuk membuka dua jalur di Blok C, seluruh tim diturunkan. Tidak ada shift dan target (waktu), dikerjakan hingga tuntas,” kata Kabid Operasi Dinas Pemadam Kebakaran Makassar Hasanuddin.
Pembukaan dua jalur di Blok C untuk memperluas akses pemadaman melalui paparan atas. Tiap jalur yang dibuka dapat difungsikan untuk memasang konektor yang digunakan dalam proses pemadaman.
Proses pemadaman ini tetap menggunakan cairan foam untuk menutup paparan titik api yang kemungkinan akan muncul lagi. Sementara dari Manggala Agni melanjutkan pemadaman di titik api pada kedalaman 2 – 3 meter dengan menggunakan metode nozzle tanam.
Pembukaan dua jalur di Blok C TPA Antang dimulai pukul 19.00 Wita, dan pada pukul 22.00 Wita tim dari Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni KLHK, UPTD TPA Tamangapa, dibantu 2 alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum Makassar berhasil membuka satu jalur di Blok C TPA Antang. Hingga saat ini, pekerjaan pembukaan jalur masih terus berlanjut. (*)
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment