Infoasatu.com, Makassar – Hujan deras mungguyur kota Makassar dengan intensitas yang cukup tinggi dan disertai angin kencang, Jumat, (18/11/2022).
Sejumlah wilayah di Sulsel Utamanya di Kota Makassar, Kabupaten Maros dan Parepare merasakan dampak cuaca ekstrim hari ini, seperti Banjir dan pohon tumbang.
BMKG sebelumnya telah mengeluarkan peringatan dini. Terkait kondisi cuaca hari ini.
“Tanggal 18 November 2022, pukul 13.10 WITA, berpotensi hujan sedang-lebat yang dapat disertai kilat, petir dan anging kencang. Hampir terjadi di seluruh wilayah di Sulsel, termasuk Makassar,” kata Kepala Bagian Tata Usaha BMKG Wilayah IV Makassar, Hanafi Hamzah dalam keterangannya.
Mengingat situasi hari ini, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menginstruksikan kepada seluruh organisasi perangkat teknis (OPD) terkait untuk siaga bencana.
“Lurah dan camat harus memantau wilayahnya. Dirikan posko bencana. OPD terkait harus siaga,” tegasnya.
Berikut instruksi wali kota kepada jajaran pemerintah kota Makassar:
DIPERINTAHKAN KEPADA :
DEMIKIAN 10 POIN PERINTAH DARI SAYA AGAR DI LAKSANAKAN DENGAN SUNGGUH SUNGGUH, DAN JANGAN LUPA SELALU BERDOA AGAR MAKASSAR DILINDUNGI DARI BENCANA YANG LEBIH BESAR DAN BENCANA INI SEGERA PULIH, AMIN YAA RABB
HORMAT KAMI
MOHAMMAD RAMDHAN POMANTO
WALIKOTA MAKASSAR
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment