Categories: Makassar

Danny Hadir Memberi Klarifikasi di Kejati Sulsel Terkait Kasus PDAM

Infoasatu.com, Makassar – Mantan Walikota Makassar sekaligus bakal calon Walikota pada Pilkada 2020, Mohammad Ramdhan Pomanto menghadiri panggilan Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulsel didampingi Pengacaranya Ahmad Rianto, Rabu kemarin dalam pengusutan kasus dugaan Korupsi di Perusahaan Air Minum Daerah tahun 2016,2017 dan 2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Idil mengatakan Danny Pomanto hanya dipanggil dalam rangka klarifikasi sekaitan dengan pengusutan perkara ini. yang kata dia dilatari dari adanya temuan kerugian negara khususnya dari APBD Kota Makassar sesuai LHP Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2016,2017,2018 saat Danny menjabat sebagai Walikota Makassar.

“Kita ambil keterangannya sesuai jabatannya sebagai walikota Makassar, sebab kita ketahui bersama Walikota merupakan pemegang saham di perusda tersebut,” ujarnya.

Idil mengatakan hasil pemeriksaan BPK tersebut diduga ada kerugian negara sebesar Rp 31 Miliar khususnya dana Jasa Produksi tahun 2017-2018 yang berkaitan dengan tantiem dan bonus pegawai, serta pembayaran beban pensiun pegawai perusahaan daerah tersebut.

Idil yang diwawancarai di kantornya Jalan Urip Sumoharjo oleh sejumlah awak media lebih jauh mengungkapkan, dalam upaya Kejaksaan Tinggi untuk membongkar dugaan Korupsi ini, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak, khususnya direksi perusahaan daerah tersebut.

“Jadi ini bukan pak Danny saja, pihak direksi PDAM juga sudah kita panggil. Intinya pak Danny kita ambil keterangannya sesuai jabatannya sebagai Walikota sekaligus pemegang saham di PDAM,” ungkapnya.

Sementara itu usai diambil keterangannya selama kurang lebih 5 jam dan ditanyai kurang lebih 23 pertanyaan di ruang bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulsel, Danny Pomanto didampingi pengacaranya Ahmad Rianto angkat bicara dan mengklarifikasi terkait kedatangannya ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel.

“Saya hanya datang untuk memberikan penjelasan dan keterangan. Tentu karena dulu saya memang menjabat sebagai walikota Makassar, makanya saya datang menjelaskan terkait temuan itu,” kilahnya.

Danny mengatakan PDAM dimasanya sudah otonom meskipun memang sesuai aturannya semua saham dipegang oleh Pemerintah Kota Makassar, dalam hal ini Walikota Makassar, namun karena otonom, tentu saja tanggung jawab ini sepenuhnya ada pada pengelola.

“Saya tidak pernah urusi itu, silahkan tanya sama pihak asuransinya. Saya tidak pernah berhubungan sama pihak asuransi. Saya tidak pernah itu campuri itu apalagi PDAM sudah otonom, makanya PDAM dijaman saya itu untung, jadi silahkan tanya apa saya pernah campuri yang begituan,” terangnya.

Danny bahkan mengatakan sebelum LHP ini keluar, dirinya yang kala itu menjabat sebagai walikota bahkan menandatangani LHP hasil audit BPK tersebut.

“Saya sendiri yang menandatangani LHP tersebut. Kan sebelum LHP dikeluarkan saya juga bertemu pihak BPK untuk mengklarifikasi, dan saya bersama BPK saat itu sepakat bahwa itu adalah temuan. Makanya dalam rekomendasi BPK tersebut dikatakan Walikota Makassar diminta untuk memerintahkan PDAM untuk mengembalikan kerugian yang timbul dan saya laksanakan itu. Nah sekarang dimana keterlibatan saya,” ujarnya.

Diketahui Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulsel memang mulai bertindak usai mendapatkan aduan dan laporan dugaan Korupsi uang hasil keuntungan Jasa produksi (Jaspro) PDAM Makassar tahun 2016, 2017 dan 2018, serta laporan kelebihan uang pensiun pegawai.

Dalam pengusutannya, Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulsel berdasarkan hasil audit BPK dalam LHP PDAM Makassar ternyata memang ditemukan ada kerugian negara masing-masing sebesar Rp8.318.213.130 untuk tantiem dan bonus pegawai, serta Rp23.130.154.449 kelebihan beban pensiun.

Tak hanya itu diketahui juga berdasarkan penelusuran, BPK juga telah merekomendasikan kepada Walikota Makassar, Moh Danny Pomanto melakukan tindak lanjut dan memerintahkan Direktur PDAM kala itu Haris Yasin Limpo untuk mengembalikan uang dengan total Rp 31 miliar ke Kas PDAM Makassar.

Berikut bunyi rekomendasi BPK:

Pertama, BPK merekomendasikan kepada Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.

Kedua, BPK merekomendasikan kepada Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Program Bantuan Keuangan Khusus untuk Desa Rp 200 Juta yang Dicanangkan Cagub Sulsel

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sri Rahayu Usmi merespon baik program…

2 hari ago

Debat Pilwalkot Mengusung Tema Peningkatan Kesejahteraan Pelayanan Inklusi dalam Bingkai NKRI

Infoasatu.com,Makassar--Debat perdana calon walikota dan wakil walikota Makassar akan dilaksanakan pada Sabtu 26 Oktober besok.…

2 hari ago

Puluhan Ribuan Komunitas dan Loyalitas INIMI DIA Memasang Banner dan Spanduk

Infoasatu.com,Makassar--Alat Peraga Kampanye (APK) Nomor urut 3 Paslon Walikota, Indira Yusuf Ismail – Wakil Wali…

2 hari ago

Pjs Wali Kota Makassar Ingatkan Netralitas ASN

Infoasatu.com,Makassar--Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menyampaikan himbauan di Masjid Nurul Ittihad terkait Netralitas…

2 hari ago

PWNU Sulsel Temui Pjs Wali Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Pejabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menerima audiensi dari Panitia Pelaksana Musyawarah…

2 hari ago

Silaturahmi ke Kecamatan Biringkanayya, Pjs Wali Kota Tekankan Kelancaran Pelayanan Publik

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, melakukan kunjungan kerja di Kantor Kecamatan…

2 hari ago