Pilkada

Danny Pomanto Tegaskan Gugat KPU Makassar ke MA

Infoasatu.com, Makassar – Moh Ramdhan Pomanto masih belum menyerah pasca didiskualifikasi oleh KPU Makassar.

Bagi pria yang akrab disapa Danny ini, perjuangan melalui upaya hukum untuk kembali melenggang ke bursa pencalonan masih terbuka.

“Kita akan tetap berupaya. Insya Allah Rabu besok atau Kamis kita mulai lakukan (upaya hukum),” ungkap Danny saat dikonfirmasi oleh awak media, pada Selasa (1/5/2018).

Rencananya, Tim Hukum Danny Pomanto akan menggugat putusan KPU Makassar ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Dalam Pasal 135 ayat (6) menyebutkan, “Pasangan calon yang dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota ditetapkan”.

Hal tersebut turut diatur dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada Pasal 15.

Atas dasar itulah, Danny enggan kembali menjabat wali kota Makassar pasca dibatalkan oleh KPU Makassar.

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soni Sumarsono sebelumnya mengatakan, calon kepala daerah yang dibatalkan maju secara otomatis bisa kembali berkantor, tanpa perlu menunggu waktu cutinya berakhir.

“Kalau sudah tidak ada upaya hukum lain, atau putusan hukumnya sudah inkrah, bisa diproses. Tidak harus menunggu selesai cuti,” ucap Soni yang juga penjabat gubernur Sulawesi Selatan ini beberapa waktu lalu.

Diberitakan, KPU Makassar memutuskan membatalkan pencalonan Danny Pomanto berdasarkan putusan MA. Dalam putusan MA, majelis menolak kasasi KPU Makassar yang tertuang dalam lima poin.

Kelima poin tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  Isra Mi’raj, Danny Minta Penyebar Hoax Diperjalankan Kembali ke Jalan Lurus

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 35/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar Nomor 35/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/-KPU-Kot/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018;
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 yang memenuhi syarat, yaitu Munafri Arifuddin, S.H. dan drg. A. Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal;
5. Membebankan biaya perkara pada Tergugat;

Facebook Comments