MEGAPOLITANPemerintahan

Danny Tanda Tangan MoU dengan Kejaksaan Negeri di Ranarwasda

Infoasatu.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Ranarwasda) 2018 yang membahas penandatanganan perjanjian kerja sama mengenai koordinasi Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Dimana dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten/ Kota se-Sulawesi selatan, Senin (16/7/18) di Grand Clarion Makassar.

Penandatanganan MoU ini diwakili oleh Perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres, dan Pejabat Kabupaten/ Kota.

Pada kegiatan tersebut, Danny juga turut menandatangani MoU antara Kejaksaan Negeri dengan beberapa perwakilan pejabat Kabupaten/ Kota.

“Makassar merupakan Kota ke X yang melakukan MoU perjanjian kerja sama tentang koordinasi APIP dengan APH dalam penanganan laporan atau  dmbppengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi,” Ujar Perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

Lanjutnya, beliau menekankan bahwa koordinasi APIP dan APH tidak ditujukan untuk melindungi tindakan kejahatan ataupun membatasi APH dalam penegakan hukum.

Namun, lebih untuk mengedepankan hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium atau upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dengan harapan, agar perjanjian MoU ini dapat segera diimplementasikan di jajaran kewilayahan sehingga target pembangunan di daerah dapat tercapai.

Prinsipnya penandatangan ini juga agar semua laporan masyarakat mesti ditindaklanjuti oleh APIP dan APH. Sepanjang data identitas nama dan alamat pelapor serta laporan dugaan tindak pidana korupsi dilengkapi dengan bukti bukti permulaan atau pendukung berupa dokumen yang jelas. (*)

Facebook Comments
Baca Juga :  Gaungkan Waspada Narkoba, Danny Tanda Tangani Komitmen Wujudkan Sulsel Bersinar

Idris Muhammad

referensi cerdas