Infoasatu.com, Makassar – Ditengah masa pandemi Covid 19 Walikota Makassar Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto menginginkan pimpinan baru Baznas kota Makassar bekerja dengan cepat dan berinovasi pada pembayaran zakat, sedekah dan infak secara terintegrasi melalui pembayaran sistem On line.
Hal itu tersebut diutarakan Walikota Makassar Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto saat melantik empat pimpinan Baznas Kota Makassar yang baru periode 2021- 2026 diruang Sipakalebbi Lantai ll Kantor Balai Kota Makassar. Jumat 30/4/2021.
Kata Danny sejak memasuki masa pandemi Covid 19 pemerintah kota telah mengoptimalkan berbagai sistem pelayanan secara terintegrasi melalui smart city, salah satunya dengan pembayaran menggunakan aplikasi melalui sistem On line.
Olehnya itu dihadapan pimpinan Baznas kota Makassar yang baru dilantik, Danny menginginkan mereka bergerak cepat, untuk segera menghimpun zakat melakukan terobosan dengan berinovasi dalam menerima pembayaran zakat masyarakat.
“Kita harapkan 8Baznas Kota Makassar melakukan terobosan dengan sistem pembayaran zakat, sedekah, dan infak secara on line,pemerintah kota siap membantu Baznas membuatkan aplikasinya sekaligus desainnya,agar masyarakat lebih tertarik membayar zakatnya melalui sistem On Line,” ujar Danny
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment