HUKUM

Datangi Bapas Bandung, M Nazaruddin Resmi Bebas Murni Hari Ini

Infoasatu.com, Bandung – Usai menjalani cuti menjelang bebas (CMB), mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin resmi bebas murni. Nazaruddin pun datang ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung saat bebas murni.

Nazaruddin datang ke Bapas Bandung sekitar pukul 09.30 WIB, Kamis (13/8/2020). Menggunakan kemeja batik biru dan masker biru, Nazaruddin berjalan menuju Bapas Bandung.

Nazaruddin pun kemudian masuk ke dalam Bapas. Dia akan melakukan administrasi untuk mendapatkan dokumen bebas murni dari Bapas Bandung.

“Alhamdulilah sehat,” ucap Nazaruddin sambil berjalan menuju Bapas.

Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bandung Budiana membenarkan bila Nazaruddin bebas murni hari ini.

“Hari ini M Nazaruddin berakhir masa bimbingannya atau bebas murni dari Bapas Bandung,” kata Budiana.

Nazaruddin dipidana kurungan selama 13 tahun untuk 2 kasus. Terkait kasus yang menjeratnya, Nazaruddin telah menjadi JC dan mendapat remisi.

Kasus pertama yang menjerat Nazaruddin yaitu kasus suap wisma atlet di mana Nazaruddin terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Vonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta dibebankan pada Nazaruddin pada 20 April 2012. Namun vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Kemudian kasus kedua yaitu berkaitan dengan gratifikasi dan pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Nazaruddin pun sudah bebas. Dia menjalani CMB berdasarkan surat keputusan Menteri Hukumn dan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.

Baca Juga :  KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap Proyek Infrastruktur di Sulsel, Salah Satunya Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Facebook Comments