Infoasatu.com,Makassar–Hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 tahun 2015 tentang Pembentukan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, sebagai instrumen dalam mewujudkan efektifitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di Pulau terpencil atau terluar. Tahun kemarin Pemerintah telah mengalokasikan anggaran kurang lebih 3 M dalam pembangunan Kantor Kecamatan Kepulauan Sangkarrang. Pembangunan ini dilakukan untuk semata-mata meningkatkan efektifitas pelayanan pemerintah terhadap warga masyarakat Pulau.
Namun Pemerintah Kecamatan dalam hal ini Camat Kepulauan Sangkarrang enggan untuk berkantor di Pulau. Hal ini ditandai dengan adanya kantor Perwakilan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang yang disewa di jalan RS. Faisal, Makassar.
Maka dari itu, Aliansi Suara Pemuda Sangkarrang (Sapma PP Kom. Sangkarrang bersama HMPK-Makassar) menyatakan sikap, menolak adanya Kantor Perwakilan Kepulauan Sangkarrang di Jalan RS. Faisal, Makassar. Berikut Isi pernyataan sikap yang disampaikan kepada Matakita. co,
1. Dengan tegas menolak Kantor Perwakilan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang yang beralamat di jalan RS. Faisal yang berkedok Rumah Singgah.
2. Dengan tegas mengecam berbagai pihak yang selalu membangun opini bahwa Kantor Perwakilan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang yang beralamat di RS. Faisal sebagai Rumah Singgah.
3. Meminta kepada Camat Kepulauan Sangkarrang yang baru saja dilantik per 31 Desember 2021 untuk dapat berkantor dan memaksimalkan Kantor Kecamatan Kepulauan Sangkarrang yang pembangunannya menelan anggaran Rp. 3.022.126.000,- (sumber LPSE Makassar) di Pulau Barrang Lompo.
4. Meminta kepada Walikota Makassar untuk dapat bertindak tegas dengan adanya kantor perwakilan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang yang beralamat di jalan RS. Faisal Karena tidak sesuai dengan nawacita pembentukan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat kepulauan.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat sebagai bentuk kepedulian, langkah-langkah selanjutnya akan kami informasikan kembali melalui akun media social Facebook kami (@sapmappkom Sangkarrang dan @Hpmk-makassar).
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment