Demo Berakhir Rusuh Hingga Bakar Toko di Jayapura, Polisi Tetapkan 30 Tersangka
Infoasatu.com, Jayapura – Demo yang berakhir kerusuhan di Jayapura pada Kamis (29/8) mengakibatkan kebakaran dan kerusakan di sejumlah bangunan. Polisi menetapkan 30 tersangka.
“Massa yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 30 orang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Sabtu (31/8/2019).
Massa membuat kerusuhan saat berdemonstrasi menuntut proses hukum terhadap pelaku rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jatim. Massa yang berkumpul di sejumlah titik melakukan tindakan anarkis.
Berikut ini rincian tersangka kerusuhan di Jayapura:
- Tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP sebanyak 17 orang.
- Tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP sebanyak 7 orang.
- Tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud Pasal 187 KUHP sebanyak 1 orang.
- Tindak pidana di muka umum dengan lisan/tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP sebanyak 3 orang.
- Tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 sebanyak 2 orang.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti yakni pisau/alat tajam, batu, katapel, laptop, sepeda motor, mobil, barang jarahan berupa sembako, serta alat musik (organ).
Terkait rusuh di Papua, Presiden Jokowi sebelumnya meminta aparat menindak tegas pelaku anarkistis di Jayapura. Jokowi meminta warga Papua tetap tenang.
“Saya juga telah memerintahkan sebetulnya tadi malam, sudah saya perintahkan pada Menko Polhukam, pada saat rapat di Istana bersama Kapolri, KaBIN, dan Panglima TNI, untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar hukum dan pelaku tindakan anarkis serta rasialis,” ujar Jokowi di Purworejo, Kamis (29/8).