Categories: HUKUM

Demo Berakhir Rusuh Hingga Bakar Toko di Jayapura, Polisi Tetapkan 30 Tersangka

Infoasatu.com, Jayapura – Demo yang berakhir kerusuhan di Jayapura pada Kamis (29/8) mengakibatkan kebakaran dan kerusakan di sejumlah bangunan. Polisi menetapkan 30 tersangka.

“Massa yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 30 orang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Sabtu (31/8/2019). 

Massa membuat kerusuhan saat berdemonstrasi menuntut proses hukum terhadap pelaku rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jatim. Massa yang berkumpul di sejumlah titik melakukan tindakan anarkis.

Berikut ini rincian tersangka kerusuhan di Jayapura:

  • Tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP sebanyak 17 orang.
  • Tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP sebanyak 7 orang.
  • Tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud Pasal 187 KUHP sebanyak 1 orang.
  • Tindak pidana di muka umum dengan lisan/tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP sebanyak 3 orang.
  • Tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 sebanyak 2 orang.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti yakni pisau/alat tajam, batu, katapel, laptop, sepeda motor, mobil, barang jarahan berupa sembako, serta alat musik (organ).

Terkait rusuh di Papua, Presiden Jokowi sebelumnya meminta aparat menindak tegas pelaku anarkistis di Jayapura. Jokowi meminta warga Papua tetap tenang.

“Saya juga telah memerintahkan sebetulnya tadi malam, sudah saya perintahkan pada Menko Polhukam, pada saat rapat di Istana bersama Kapolri, KaBIN, dan Panglima TNI, untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar hukum dan pelaku tindakan anarkis serta rasialis,” ujar Jokowi di Purworejo, Kamis (29/8).

Facebook Comments
Alifah Muchdar

Leave a Comment

Recent Posts

Program Bantuan Keuangan Khusus untuk Desa Rp 200 Juta yang Dicanangkan Cagub Sulsel

Infoasatu.com,Makassar--Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sri Rahayu Usmi merespon baik program…

2 hari ago

Debat Pilwalkot Mengusung Tema Peningkatan Kesejahteraan Pelayanan Inklusi dalam Bingkai NKRI

Infoasatu.com,Makassar--Debat perdana calon walikota dan wakil walikota Makassar akan dilaksanakan pada Sabtu 26 Oktober besok.…

2 hari ago

Puluhan Ribuan Komunitas dan Loyalitas INIMI DIA Memasang Banner dan Spanduk

Infoasatu.com,Makassar--Alat Peraga Kampanye (APK) Nomor urut 3 Paslon Walikota, Indira Yusuf Ismail – Wakil Wali…

2 hari ago

Pjs Wali Kota Makassar Ingatkan Netralitas ASN

Infoasatu.com,Makassar--Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis menyampaikan himbauan di Masjid Nurul Ittihad terkait Netralitas…

2 hari ago

PWNU Sulsel Temui Pjs Wali Kota Makassar

Infoasatu.com,Makassar--Pejabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menerima audiensi dari Panitia Pelaksana Musyawarah…

2 hari ago

Silaturahmi ke Kecamatan Biringkanayya, Pjs Wali Kota Tekankan Kelancaran Pelayanan Publik

Infoasatu.com,Makassar--Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, melakukan kunjungan kerja di Kantor Kecamatan…

2 hari ago