PemerintahanUncategorized

Deng Ical Ancam Beri Sanksi Tegas PNS Tak Netral di Pilkada

Infoasatu.com, Makassar – Plt Walikota Makassar, Syamsu Rizal meminta kepada Pj Sekkot Makassar untuk menegur serta memproses aparatur sipil negara (ASN) yang berani memperlihatkan tindakan tidak netral kepada salah satu calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

“Jika ada ASN yang terang-terangan berani mendukung ataupun mengacungkan jari simbol salah satu calon tertentu maka ia tak segan-segan akan memberikan sanksi sesuai PP nomor 53 tahun 2010,” tegasnya, Senin (23/4/2018)

Dia juga mempersilahkan kepada tim paslon salah satu kandidat untuk menempuh jalur hukum jika ada ASN tidak netral melalui Panwaslu atau Gakumdu.

“Jika ada paslon merasa dirugikan, maka ia mempersilahkan untuk melaporkan ke Panwas dan Gakumdu. Jika rekomendasi dari panwas sudah keluar pihaknya akan langsung memperoses sesuai aturan,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, saat moment pelantikan pejabat baru lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Jumat lalu didapati ada oknum ASN yang berpose dengan mengacungkan satu jari (Salam Satu Jari ) yang identik dengan simbol pasangan calon Wali Kota, Munafri Arifuddin – Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Oknum tersebut dicurigai bernama Burhanuddin SE, merupakan pelaksana pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) kemudian dilantik sebagai Kepala Seksi pemberdayaan fakir miskin pada Dinas Sosial (Dinsos) Makassar.

Dugaan pelanggaran ini juga sampai di ketua panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kota Makassar, Nursari. Katanya, pihaknya akan melakukan klarifikasi dan pemanggilan. Saat ini pihak panwas masih menunggu adanya laporan.

“Jika terbukti, oknum tersebut bukan hanya dikenakan sanksi etik, namun berdasarkan pasal 71 juncto 188 ancaman pidana yakni minimal 1 bulan penjara dan maksimal 6 bulan,” jelasnya. (*)

Facebook Comments
Baca Juga :  Danny Pomanto Sabet 2 Penghargaan Kepala Daerah Inovatif 2018

Idris Muhammad

referensi cerdas