Deng Ical Resmi Jabat Plt Wali Kota Makassar
Infoasatu.com, Makassar – Terhitung sejak hari ini, Kamis (15/2/2018), Wakil Wali Kota Makassar Syamsu Rizal MI akan menjabat Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Makassar hingga Sabtu (23/6/2018) mendatang. Syamsu Rizal menggantikan peran Wali Kota Mohammad Ramdhan Pomanto yang akan cuti selama menjalani masa kampanye Pemilihan Wali Kota Makassar.
“Semua program yang belum selesai tetap diupayakan, antara lain relokasi pedagang Pasar Sentral, PKL Center Karebosi dan lainnya,” ujar Deng Ical sapaan akrab Syamsu Rizal MI, saat ditanya mengenai program prioritasnya pasca mengantongi jabatan sebagai Plt Wali Kota Makassar.
Deng Ical juga menyebutkan, langkah pertamanya sebagai Plt adalah melakukan konsilidasi organisasi di jajaran pemerintahan guna menyusun langkah strategis.
“Dalam hal ini, kita berharap semua program bisa berjalan secara baik dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Makassar tetap netral, bebas dari politik praktis di momen politik Pilkada Makassar maupun Sulsel,” ujarnya.
Sebagai Plt Wali Kota Makassar, Deng Ical tidak dilantik dan dikukuhkan. Hal ini termaktub dalam regulasi Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Wakil Wali Kota Makassar satu paket dengan Wali Kota Makassar, apabila Wali Kota Makassar berhalangan lantaran cuti, secara otomatis digantikan oleh wakilnya sebagai pelaksana tugas.
Terkait program prioritas dan taktis yang dilakukan, Ia menambahkan, sebagai Plt Wali Kota Makassar akan merencanakan terlebih dahulu apa yang menjadi program yang dianggarkan dalam APBD, dan dikoordinasikan ke pihak terkait program mana yang berdampak luas dan harus diprioritaskan lebih awal. (*)