HUKUM

Dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik Kampus, Dosen Unsyiah Dipolisikan

Infoasatu.com, Jakarta – Seorang dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Saiful Mahdi dinilai telah mencemarkan nama baik kampusnya karena mengkritik di grup WhatsApp (WA).

Kasus bermula saat Saiful menulis kritik di grup WhatsApp (WA) alumni Unsyiah pada Februari 2019. Saiful Mahdi menulis:

“Innalilahi wa innailaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup.”

Kritik itu pun sampai ke telinga sang dekan, Taufiq Saidi. Taufiq akhirnya mempolisikan Saiful dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saiful akhirnya duduk di kursi pesakitan pada 17 Desember 2019.

“Menyatakan Terdakwa Dr Saiful Mahdi SSi MSc tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum,” kata majelis, Minggu (26/4/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Eti Astuti, dengan anggota Nendi Rusnendi dan Roni Susanta. Ketiganya sepakat dengan tuntutan jaksa yang meminta Saiful dihukum 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar majelis.

Atas vonis ini, Saiful mengajukan banding.

Facebook Comments
Baca Juga :  Pria di Demak yang Bakar Wanita Usai Cintanya Ditolak Terancam Hukuman Mati