Depan Pers di Sulawesi Selatan,Editorial KarebaDIA: Mengawal Masa
Infoasatu.com,Makassar–Sejumlah literatur menyebutkan, pers memiliki peran penting dalam masyarakat karena fungsinya yang meneguhkan pilar demokrasi, bagian dalam penyebaran informasi, dan akuntabilitas.
Sejumlah pakar media menyebut pers diperlukan: sebagai sumber informasi publik.
Media pers menyediakan informasi yang relevan, faktual, dan aktual tentang peristiwa, kebijakan, dan isu yang memengaruhi kehidupan masyarakat.
Hakikatnya adalah bahwa dengan melalui pemberitaan yang disusun oleh media atau pers, maka masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih baik, misalnya dalam hal memilih pemimpin, memahami kebijakan pemerintah, atau menghadapi situasi darurat.
Pers penting sebagai alat pengawasan terhadap kekuasaan. Ini yang paling sering dikemukan awak media kala mereka ada di depan publik. Termasuk pada persiapan, pelaksanaan dan pasca pemilihan kepala daerah!
Media pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi karena berfungsi sebagai pengawas terhadap pemerintah, institusi, dan individu berkuasa, baik sebelum, saat dan setelah berkuasa.
Pers sesungguhnya dapat melihat Pemilu atau Pilkada adalah wahana baik untuk merebut simpati rakyat atas nama kebebasan berpendapat atau milih. Dalam hal apa?
Dengan mengungkap penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, atau ketidakadilan, media membantu menjaga transparansi dan akuntabilitas selama pelaksanaan Pemilu atau Pilkada.
Banyak fungsinya, sebagai wadah aspirasi publik, pendidikan dan pencerahan sebab bukan hanya menulis berita, media pers juga memberikan edukasi melalui artikel, program diskusi, dan liputan yang mendalam.
Pers dapat membantu meningkatkan literasi, pemahaman politik, dan kesadaran sosial di kalangan masyarakat.
Yang tidak kalah penting adalah bagaimana pers mendorog perubahan sosial yang diusung secara demokratis termasuk menjadi bagian dalam menyukseskan pemilihan umum yang adil dan jujur.
Media sering kali menjadi katalisator perubahan sosial dengan mengangkat isu-isu yang sering diabaikan, seperti hak asasi manusia, lingkungan, atau kesetaraan gender.
Banyak juga yang lupa bahwa ternyata pers sangat vital dalam memainkan peran sebagai katalisator pembangunan ekonomi.
Media pers membantu sektor bisnis dengan memberikan informasi tentang pasar, kebijakan ekonomi, dan peluang usaha. Iklan yang dimuat di media juga menjadi sarana bagi pelaku usaha untuk mempromosikan produk dan layanan mereka.
Pers juga bertanggung jawab dalam mempertahankan pluralitas dan kebebasan berekspresi.
Tantangan ke depan
Pers tidak boleh dibungkam. Media yang bebas dan beragam mencerminkan keberagaman pandangan dalam masyarakat dan melindungi kebebasan berbicara. Hal ini membantu mencegah dominasi narasi tunggal oleh pihak tertentu.
Begitulah, tanpa media pers yang bebas dan independen, masyarakat kehilangan akses pada informasi yang adil dan objektif, serta ruang untuk mendiskusikan isu-isu penting secara terbuka.
Lalu seperti apa sih, iklim kehidupan pers di daerah seperti Sulawesi Selatan? Masih ingat sosok jurnalis Upi Asmaradhana yang pernah berselisih faham dengan satu insititusi negara di Sulsel bertahun silam.
Apakah itu jejak terakhir perkara yang membelit kebebasan pers di Sulsel? Mari googling!
Ternyata masih saja dibayang-bayangi sejumlah persoalan.
Ini yang muncul di internet: Tahun lalu, Antara News dan Rakyat Sulsel melaporkan, kasus terkait pers di Sulawesi Selatan yang mengaitkan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman muncul ketika lima mantan staf khususnya menggugat dua media daring dan wartawannya.
Gugatan perdata ini menuntut ganti rugi total sebesar Rp700 miliar atas pemberitaan yang dianggap mencemarkan nama baik. Ngeri!
Pemberitaan tersebut menyebut adanya dugaan campur tangan staf khusus dalam penonaktifan ASN di masa pemerintahan Gubernur ASS.
Dewan Pers sebelumnya telah merekomendasikan solusi berupa hak jawab dan permintaan maaf dari media yang tergugat, yang tela dilaksanakan. Namun, pihak penggugat tetap membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam perkembangan terbaru, hakim menolak gugatan tersebut dengan alasan bahwa sengketa jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, dan penggugat dianggap salah sasaran dalam mengajukan tuntutan
Pembaca sekalian, apa maknanya bagi komunitas pers atau pekerja media?
Yang pasti, kasus ini mendapat perhatian besar dari komunitas pers di Sulawesi Selatan. Mereka menganggap gugatan tersebut sebagai ancaman terhadap kebebasan pers, bukan hanya saat ini tetapi di masa depan.
Penulisan, peliputan, kerja-kerja jurnalistik adalah tugas kemanusiaan. Jika membaca fungsi dan peran pers seperti disebutkan sebelumnya, tentu saja sangat agung dan patut dijaga.
Mereka adalah penyambung lidah rakyat, mereka penjaga asa masa depan kita semua. Di sisi lain, pengambil kebijakan, penguasa, pengusaha, pemimpin, atau siapapun harus mengerti prosedur dan penghargaan atas eksistensi pers atau media massa.
Terkait potensi ancaman seperti disebutkan sebelumnya, kita tentu sepakat jika koalisi jurnalis di daerah harus terus mengawal kasus serupa agar tidak terulang di masa depan.
Kita mesti bersama awak media dan rakyat untuk mengawal dalam makna memastikan kerja-kerja peliputan terus berlangsung, dan pasa saat yang sama kapasitas pekerja media terus ditingkatkan dan dilekatkan dengan suara rakyat.