Infoasatu.com, Makassar – Dharma Wanita Dinas Pertanahan Kota Makassar membagi bagikan makanan buka puasa. kepada penguna jalan.
Kegiatan ini digelar disekitar Jalan Nusantara, Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Marhaeni Said yang menjabat sebagai ketua Dharma Wanita nampak membagikan makanan takjil berbuka puasa.
“Alhamdullilah ini bagian dari kegiatan yang rutin kita gelar setiap tahun pada bulan puasa, bersama dengan pengurus dharma wanita dinas pertanahan,” kata Marhaeni Said dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).
Marhaeni yang didampingi oleh Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Ahmad Namsum dan Sekertaris Fadli juga membagikan takjil kepada pengguna jalan yang melintas.
“Semoga ini bermamfaat dan membantu sesama di bulan suci ramadan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Ahmad Namsum mengapresiasi langkah Dharma Wanita. Menurutnya kegiatan ini sangat baik dilakukan di bulan suci ramadan.
“Bulan penuh rahmat, bulan penuh berkah dan banyak pahala didalamnya, semoga bermamfaat bagi kita semua,” kata Namsum.
Namsum berharap agar kegiatan ini bisa terus digelar dan memberi energi positif bagi masyarakat Makassar.
“Jauh lebih lagi dan menebar hal hal yang positif di masyarakat khususnya pada bulan suci Ramdhan ini,* terangnya.*
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment