Infoasatu.com, Makassar – Tim Hukum Mohammad Ramdhan Pomanto – Indira Mulyasari Paramasturi (DIAmi) telah mencabut gugatan yang sudah teregistrasi di Mahkamah Agung (MA).
Pencabutan pendaftaran gugatan dilakukan oleh Anzar Makkuasa pada hari Senin 7 Mei 2018. “Dibuktikan dengan surat pencabutan yang ditandatangani oleh panitera,” kata Panglima Squadron DIAmi Maqbul Halim kepada wartawan, Minggu 13 Mei 2018.
Dalam surat pencabutan dituliskan, Anzar Makkuasa sebagai kuasa hukum telah mencabut gugatan sengketa pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Makassar. Terkait Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar yang mendiskualifikasi pasangan DIAmi.
Surat pencabutan diterima dan ditandatangani langsung oleh Panitera Muda Tata Usaha Negara MA, Ashadi.
Dengan pencabutan ini, DIAmi tidak lagi berharap ada keputusan baru dari MA. Meski ada unsur ‘error in persona’ dalam keputusan yang dikeluarkan sebelumnya.
Dimana dalam SK MA yang dieksekusi oleh KPU Makassar, terdapat ketidaksesuaian penulisan nama Mohammad Ramdhan Pomanto. (*)
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment