Infoasatu.com, Jakarta – Sebanyak 21 orang ditangkap kepolisian India di wilayah Kashmir karena dianggap mengganggu ketertiban publik. Orang-orang itu ditangkap karena menyampaikan solidaritas untuk Palestina dan menggelar aksi protes menentang kekerasan militer Israel di Gaza.
Kepolisian setempat menyatakan bahwa mereka ‘terus mencermati unsur-unsur yang berupaya memanfaatkan situasi yang tidak menguntungkan di Palestina untuk mengganggu perdamaian dan ketertiban publik’ di Kashmir.
Ditegaskan kepolisian bahwa pihaknya ‘peka terhadap kesedihan publik’ namun tidak akan membiarkan sentimen itu untuk ‘memicu kekerasan, pelanggaran hukum dan kekacauan’.
Wilayah Kashmir di Himalaya yang didominasi warga Muslim terbagi antara wilayah yang dikuasai India dan Pakistan, dan diklaim oleh kedua negara. Warga Kashmir telah sejak lama menunjukkan solidaritas untuk Palestina dan menggelar unjuk rasa anti-Israel saat pertempuran pecah di Gaza.
Inspektur Jenderal Polisi Vijay Kumar menuturkan bahwa 20 orang ditangkap di Srinagar dan satu orang dari sebuah desa di Kashmir bagian selatan.
Beberapa orang yang ditangkap bisa dibebaskan segera setelah mendapatkan ‘konseling dan jaminan dari orangtua mereka bahwa mereka tidak akan melakukan tindakan semacam itu di masa mendatang’.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment