Infoasatu.com, Makassar – Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto meresmikan apartemen lorong (Aparong) Hunian di Jalan Teluk Bayur No. 24, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Danny Pomanto berpendapat, apartemen lorong memberi sebuah gambaran kelayakan terhadap kawasan kumuh di lorong.
Dalam sambutannya, Danny menjelaskan program pembangunan rumah murah bagi masyarakat kecil ini difasilitasi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Makassar. Dengan masa pengerjaan seminggu dan menghabiskan anggaran Rp50 juta untuk satu unit. Anggaran tersebut merupakan bantuan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sulsel.
“Apartemen lorong itu memberi sebuah gambaran kelayakan terhadap kawasan kumuh di lorong. Namanya apartemen itu terkesan layak sekali,” kata Danny, Kamis (14/3/2019).
Sementara Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPKP Makassar, Hamka berharap, Aparong ini kedepan bisa dihadirkan minimal satu unit di tiap kecamatan Makassar. Pihaknya pun bakal menggandeng perusahaan atau asosiasi untuk ikut terlibat dalam program ini.
“Program ini merupakan salah satu perwujudan visi-misi Wali Kota Makassar, khususnya menghadirkan rumah kota murah untuk masyarakat kurang mampu,” pungkasnya.
Infoasatu.com,Makassar--Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail, menutup kegiatan Penataran Wasit…
Infoasatu.com,Makassar- Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Barombong tetap memberikan pelayanan kesehatan dasar selama libur Natal…
Infoasatu.com,Makassar--Usai melakukan rapat kordinasi langsung bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK),…
Infoasatu.com,Makassar--Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto mengimbau seluruh…
Infoasatu.com,Makassar--Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Makassar…
Infoasatu.com,Makassar--Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi telah menetapkan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) setelah menyelesaikan…
Leave a Comment